Jaminan Terhadap Atlet, KONI Klaten Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 24 Oktober 2022 | 15:14 WIB
KONI Kabupaten Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan Klaten menandatangani perjanjian kerja sama, Senin 24 Oktober 2022.  (SMSolo/Merawati Sunantri)
KONI Kabupaten Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan Klaten menandatangani perjanjian kerja sama, Senin 24 Oktober 2022. (SMSolo/Merawati Sunantri)

KLATEN, suaramerdeka-solo.comKONI Kabupaten Klaten memberikan jaminan perawatan bila terjadi kecelakaan kepada atlet dan pelaku olahraga di Klaten, selama persiapan dan mengikuti Porprov 2023.

Guna merealisasikan hal tersebut, KONI setempat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten, Senin 24 Oktober 2022.

Kerja sama dijalin terkait pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) terhadap pelaku olahraga, seperti atlet, pelatih, official, juga pengurus dan karyawan KONI Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Haornas, KONI Klaten Gelar Senam Bersama dan Demo Bela Diri

Penandatanganan berita acara perjanjian kerja sama dilakukan Ketua Umum KONI Klaten Parwanto dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas di aula KONI setempat, Jalan Sunan Gunung Jati, Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara.

Penandatanganan PKS disaksikan Ketua Dewan Kehormatan KONI Klaten Otto Saksono, Pengurus Harian KONI Klaten dan sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan Klaten. Sebelumnya, didahului dengan pencermatan setiap pasal draf perjanjian kerja sama.

‘’Alhamdulillah, akhirnya kerja sama antara KONI Klaten dengan BPJS Ketenagakerjaan Klaten bisa terealisasi dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini,’’ kata Ketua KONI Klaten, Parwanto.

Baca Juga: Anggaran KONI Klaten Turun Drastis, Semula Rp 2 Miliar Menjadi Rp 600 Juta

Sekretaris Umum KONI, Tarmuji menambahkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan diberikan kepada atlet yang sudah lolos seleksi Pra Porprov. Meski demikian, sangat tidak diharapkan terjadi kecelakaan atau kematian selama latihan atau pertandingan.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menyambut baik ditandatanganinya PKS dengan KONI Klaten.

‘’Alhamdulillah, kami bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami yang biasanya konsentrasinya ke pelaku usaha, kini semakin luas ke pelaku olahraga,’’ kata Noviana.

Baca Juga: Lama Ditutup, Cabor Mulai Kembali Gelar Latihan di Lapangan KONI Klaten

Menurutnya, keuntungan yang didapat dengan kerja sama tersebut adalah adanya jaminan bila terjadi kecelakaan yang dialami atlet saat berlatih ataupun bertanding.

‘’Selama ini, bila terjadi risiko maka dicover BPJS Kesehatan. Sementara sesuai dengan aturan, bila mereka sedang melakukan kegiatan aktifitas olahraga yang berhubungan dengan bakat dan minat, itu masuknya di BPJS Ketenagakerjaan,’’ kata Noviana.

Perlindungan yang akan diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Meski tak diharapkan terjadi, namun bila sampai terjadi kecelakaan atau kematian saat menjalankan aktivitas olahraga, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

22 Atlet NPCI Jateng Ikuti Seleknas Proyeksi APG

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:05 WIB
X