Saat ini tersedia Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan lntervensi Dini Tumbuh Kembang Anak yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Namun masih harus digencarkan deteksi dini permasalahan komunikasi pada beberapa fasilitas yakni pada puskesmas, PAUD dan Posyandu.
Pemenuhan sumber daya manusia khususnya tenaga profesional pada berbagai tingkatan perlu dilakukan. Pengadaan dan pelibatan terapis wicara dan profesional lain yakni okupasi terapis dan psikolog di sekolah menjadi penting untuk melihat permasalahan komunikasi yang dialami anak.
Baca Juga: Teken Nota Kesepahaman dengan UMS, Polres Sukoharjo Buka Pintu bagi Mahasiswa
Pada negara-negara yang sudah menerapkan prinsip kolaborasi penanganan permasalahan komunikasi pada setting sekolah, terapis wicara dan tenaga profesional lain menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan, khususnya pada anak usia dini dan dasar.
Mereka menjadi pilar yang diperlukan dalam era inklusifitas pendidikan. Ditambah lagi kewajiban bagi sektor pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.*
Artikel Terkait
Hembusan Angin Surga Kereta Cepat dan Perspektif Negatif Pakar Ekonomi
Genjot Produksi Padi, Bupati Klaten Serahkan Bantuan Alsintan Rp 5,282 miliar, Ini Wujudnya
Hasil Survey UMS, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pelayanan Polres Sukoharjo Sebesar 74,73%
KPU Wonogiri: Nuryanto Memenuhi Syarat PAW DPRD Wonogiri
Zain An-Najah, Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88, MUI: Pengetahuannya Tentang Hukum Agama Mumpuni
Usai Peparnas XVI Papua, Para Atlet NPCI Jateng Diminta Tak Berhenti Berlatih
Pokja UGM Sebut Varian Delta Plus AY.4.2 Belum Ada Bukti Lebih Ganas