Istilahnya, PTP hadir memberikan solusi atas permasalahan pembelajaran, baik pada lingkup pendidikan formal, informal maupun non-formal di seluruh penjuru nusantara. Inovasi sangat dibutuhkan.
Aparatur negara yang duduk sebagai PTP berbeda dengan mereka yang menjabat secara struktural.
PTP adalah jabatan fungsional. Berdasarkan jenjang keahlian yang terdiri atas beberapa level, yakni ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.
Baca Juga: Menuju Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Sebagaimana jabatan fungsional lainnya, PTP juga memiliki tiga unsur kegiatan, yaitu pendidikan, pengembangan teknologi pembelajaran dan pengembangan profesi.
Dalam perjalanan waktu, aparatur PTP pada saat menjalankan tugas dan kewajibannya bisa juga melakukan pelanggaran.
Kadangkala pelanggaran dilakukan PTP karena sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, maupun ucapan yang bertentangan dengan kode etik.
Keberadaan kode etik merupakan norma dasar dan asas, sebagai landasan tingkah laku dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Humas Polri sebagai Leading Sektor Manajemen Opini
Tujuannya guna meningkatkan integritas, kompetensi dan profesionalisme, serta meningkatkan kerja sama, kepaduan komunikasi sejawat, reputasi dan karakter PTP.
PTP sudah semestinya berlaku profesional. Tak hanya dalam memanfaatkan teknologi yang berkembang pesat, tapi juga bertanggung jawab secara moral dan etika saat menerapkan kemampuannya.
Payung regulasinya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP).
Artikel Terkait
Ganjaran bagi Ganjar
Gratis, Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022. Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Ini Keistimewaan Cappadocia, Kota Impian Kinan dalam Layangan Putus
Pidekso Seksine Katresnan Versi Keroncong, Lebih Vintage dan Membumi
Mengaku Sudah Bicara dengan Kaesang Soal Pelaporan ke KPK, Gibran: Ditangkap Wae Ora Apa-apa