Keberadaan Permendikbud itu mengatur berbagai hal, jika terjadi pelanggaran berupa sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, maupun ucapan yang bisa bertentangan dengan kode etik bagi PTP.
Baca Juga: Keilmuan Prof Dr.dr Zainal Arifin Adnan SpPD KR FINASIM dalam Perspektif Keilmuan Saat Ini
Pada pasal 3 mengatur ketentuan soal etika, yakni etika terhadap diri sendiri, etika terhadap pembelajar, etika terhadap masyarakat, etika terhadap sejawat dan etika terhadap organisasi profesi.
Etika tersebut secara rinci disebutkan dalam regulasi supaya masing-masing PTP bersedia menjadi teladan dalam tindakan. Masing-masing etika harus diwujudkan dengan sikap yang jelas.
Pertama, kode etik mengenai etika terhadap diri sendiri diwujudkan dalam sikap jujur, kreatif dan inovatif, profesional, kolaboratif, mandiri, belajar sepanjang hayat dan terbuka terhadap perubahan.
Seorang PTP tentu harus mau berubah dalam menerima perubahan zaman dan sistem kerja yang serba digital.
Baca Juga: Guru Publik
Etika terhadap diri sendiri harus diikuti dengan langkah nyata meng-upgrade kemampuan pribadi supaya tidak ketinggalan jaman.
Kedua, kode etik mengenai etika terhadap pembelajar diwujudkan ke dalam sikap senantiasa mau menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi.
Kemampuan PTP harus selaras dalam menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme dan pornografi.
Di samping itu, harus mau menyediakan konten pembelajaran yang mampu terus-menerus memfasilitasi proses belajar siswa sekaligus menyediakan konten pembelajaran yang sesuai nilai-nilai budaya bangsa.
Ketiga, kode etik mengenai etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap, netral dan tidak diskriminatif.
Artikel Terkait
Ganjaran bagi Ganjar
Gratis, Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022. Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Ini Keistimewaan Cappadocia, Kota Impian Kinan dalam Layangan Putus
Pidekso Seksine Katresnan Versi Keroncong, Lebih Vintage dan Membumi
Mengaku Sudah Bicara dengan Kaesang Soal Pelaporan ke KPK, Gibran: Ditangkap Wae Ora Apa-apa