Baca Juga: Tourism is Borderless
PTP dalam memberikan pelayanan pembelajaran terhadap masyarakat harus netral dan tidak diskriminatif.
Keempat, kode etik mengenai etika dalam memberikan penilaian terhadap sejawat bisa diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional.
Kelima, kode etik mengenai etika terhadap organisasi profesi diwujudkan dalam sikap mengutamakan kepentingan lembaga atau organisasi dari pada kepentingan pribadi.
PTP harus senantiasa menghindari penyalahgunaan jabatan dalam lembaga atau organisasi untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Mereka juga mesti konsisten menjaga kerahasiaan menyangkut kebijakan lembaga atau organisasi, serta bisa menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.**
Artikel Terkait
Ganjaran bagi Ganjar
Gratis, Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022. Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Ini Keistimewaan Cappadocia, Kota Impian Kinan dalam Layangan Putus
Pidekso Seksine Katresnan Versi Keroncong, Lebih Vintage dan Membumi
Mengaku Sudah Bicara dengan Kaesang Soal Pelaporan ke KPK, Gibran: Ditangkap Wae Ora Apa-apa