Sedangkan peran sebagai Kemenristek harus bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi dan inovasi. Kemenristek langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mampukah Mas Menteri mengelola Kemendikbud Ristek yang awalnya gabungan dua lembaga besar tersebut?
Beban Kerja Lebih
Apabila ditelisik lebih jauh, kelahiran Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek, sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Salah satu regulasi Perpres tersebut adalah terkait jabatan Wamendikbud Ristek. Bahwa pada pasal dalamnya memberi ruang bagi Kemendikbud Ristek menambahkan posisi baru, Wamen untuk mendampingi Mas Menteri.
Pada Perpres tersebut, posisi dari Wamendikbud Ristek diatur dalam pasal 2 ayat 1 hingga 4. Pada pasal 2 ayat 1 bahwa dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Baca Juga: Guru Publik
Ayat 2, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ayat 3, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan ayat 4, Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Penulis mencermati, imbas penggabungan dua lembaga besar yang dituangkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 menimbulkan beban kinerja Mendikbud Ristek makin berat.
Apalagi suasana pandemi Covid-19 yang jelas membuat beban kerja Mendikbud-Ristek semakin bertambah. Mungkin bisa sangat kewalahan dengan tambahan riset di dunia pendidikan.
Artinya, dengan menimbang beban kerja dan tanggung jawab Kemendikbud Ristek yang begitu besar, rasanya perlu Wamen untuk membantu kinerja Mendikbud Ristek.
Artikel Terkait
Hembusan Angin Surga Kereta Cepat dan Perspektif Negatif Pakar Ekonomi
Menuju Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Salah Satu Anggota KPU RI, eks Komisioner KPU Sukoharjo. Ini Profilnya
La Lembah Manah Sakit, Gibran Batal Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-277 Kota Solo
Mantab! UNS Satu-satunya PTN di Indonesia yang Masuk THE Young University Rankings 2022