Posisi Wamendikbud-Ristek bukan sebatas ban serep, tapi mempunyai peran yang jelas. Hal ini sebagaimana pasal 2 ayat 4 bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas guna membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca Juga: Humas Polri sebagai Leading Sektor Manajemen Opini
Penggabungan dua kementerian mengakibatkan beban kerja yang luar biasa. Di sinilah perlunya Wamen dapat mendukung penyelesaian seluruh persoalan Kemendikbud Ristek, mengingat kalangan pendidikan banyak mempertanyakan masa depan pendidikan di Tanah Air.
Berbagai kebijakan Menteri yang melahirkan kontroversi di tengah pandemi, kian membuat kalangan pendidikan meragukan konsep terpadu guna membangun masa depan pendidikan Indonesia.
Munculnya beragam penolakan terhadap beberapa kebijakan pendidikan membuktikan, konstruksi dan konsep awal dalam melahirkan kebijakan, belum memiliki landasan ideologis kuat dan jelas.
Ini menjadi preseden buruk bagi masa depan pendidikan, termasuk seringkali terjadi salah ketik dalam mengeluarkan regulasi pendidikan. Artinya, beban kerja luar biasa Menteri, membutuhkan energi baru dalam rangka menguatkan kapasitas institusi pendidikan.
Menurut pandangan penulis, persoalan kekosongan Wamendikbud Ristek harus menjadi titik tolak mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemegang kebijakan dunia pendidikan.
Baca Juga: Konsep Holistik dalam Kesehatan Jiwa
Kalau mau jujur, kebijakan pendidikan nasional juga sering mendapatkan nyiyir publik karena dipimpin bukan kalangan yang berasal dari dunia pendidikan. Apalagi ada gelombang pandemi Covid-19 yang membuat dunia pendidikan kalang kabut.
Di sisi lain, banyak akademisi yang menyangsikan dan menganggap Presiden tidak punya konsep utuh tentang pendidikan tinggi, maupun masa depan ristek. Buktinya, pada masa pemerintahan periode pertama, dunia pendidikan tinggi lantas dijadikan satu atap dengan kementerian ristek. Hal itu jadi cerita “sial” dari gabungan pendidikan tinggi dan ristek hanya berumur satu periode pemerintahan.
Apalagi pada periode kedua masa pemerintahannya, Presiden Jokowi malah membubarkannya. Semua dipindahkan nomenklaturnya dan dijadikan satu atap, Kemendikbud Ristek.
Artikel Terkait
Hembusan Angin Surga Kereta Cepat dan Perspektif Negatif Pakar Ekonomi
Menuju Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Salah Satu Anggota KPU RI, eks Komisioner KPU Sukoharjo. Ini Profilnya
La Lembah Manah Sakit, Gibran Batal Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-277 Kota Solo
Mantab! UNS Satu-satunya PTN di Indonesia yang Masuk THE Young University Rankings 2022