Dunia pendidikan seolah menjadi arena main-main kekuasaan yang publik mengira pemimpin tidak punya konsep jelas terhadap masa depan pendidikan nasional. Para akademisi mungkin sedikit malu, karena nama dari kementeriannya merupakan kementerian terpanjang dalam sejarah Republik Indonesia yang nasib pendidikan tingginya mondar-mandir dari satu atap ke atap lainnya.
Baca Juga: Keilmuan Prof Dr.dr Zainal Arifin Adnan SpPD KR FINASIM dalam Perspektif Keilmuan Saat Ini
Keberadaan Perpres Nomor 62 Tahun 2021 semestinya menjadi landasan regulasi mengembalikan kepercayaan dunia pendidikan. Pada pasal 2 ayat 5 Perpres itu mengatur ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yang meliputi a) membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Bagi penulis, mengisi dua Wamendikbud-Ristek bukan hal tabu. Pada pemerintahan Presiden SBY, di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat itu menterinya Prof Mohammad Nuh, ada dua Wamen. Yakni Wamen Bidang Pendidikan dijabat Prof Dr Musliar Kasim dan Wamen Bidang Kebudayaan dijabat Prof Wiendu Nuryanti Phd.
Mengapa saat ini tidak mengangkat Wamendikbud-Ristek? Lantas apa fungsi Perpres Nomor 62 Tahun 2021 mencantumkan pasal untuk posisi Wamendikbud-Ristek?*
Artikel Terkait
Hembusan Angin Surga Kereta Cepat dan Perspektif Negatif Pakar Ekonomi
Menuju Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Salah Satu Anggota KPU RI, eks Komisioner KPU Sukoharjo. Ini Profilnya
La Lembah Manah Sakit, Gibran Batal Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-277 Kota Solo
Mantab! UNS Satu-satunya PTN di Indonesia yang Masuk THE Young University Rankings 2022