Sebagai bentuk peningkatan layanan pendidikan, maka layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik mestinya menggunakan aplikasi umum, supaya lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses.
Mengingat SPBE merupakan terobosan baru di era digital, maka dibutuhkan pengelolaan yang serius. Pengelola SPBE Kemendikbudristek mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, peta rencana, melasanakan review, mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE, mengkoordinasikan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi, serta menyelenggarakan infrastruktur SPBE.
Tugas lain adalah menyelenggarakan aplikasi SPBE sesuai penugasan koordinator, mengoordinasikan penerapan keamanan oleh unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan dengan unit kerja yang bersangkutan.
Baca Juga: Menuju Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Di samping itu, mengetuai pelaksanaan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) internal sesuai penugasan koordinator SPBE dan peraturan perundang-undangan, serta memantau dan mengevaluasi SPBE bersama unit kerja Kemendikbudristek.
Terakhir, pengelolaan SPBE tentu melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengelolaan data dan statistik, serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Memaknai dan menyambut lahirnya Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang SPBE, tentu merupakan langkah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, secara lebih baik.**
Artikel Terkait
Ganjaran bagi Ganjar
Konsep Holistik dalam Kesehatan Jiwa
Hembusan Angin Surga Kereta Cepat dan Perspektif Negatif Pakar Ekonomi
Humas Polri sebagai Leading Sektor Manajemen Opini