Hukum juga dianggap tidak bertanggung jawab karena ketiadaan seragam polisi atau keterlambatan kehadiran seragam polisi saat ada kejadian kriminalitas atau persoalan hukum lain di TKP.
Hukum juga dinilai bimbang, ketika seorang berseragam polisi ragu-ragu mengatur arus lalu lintas dan ragu-ragu mengambil keputusan di jalan raya, sehingga yang tampak justru kemacetan dan keruwetan di jalan. Bukan kelancaran seperti yang di harapkannya.
Tentu kita akan melihat ungkapan kekecewaan, umpatan dan cacian yang kita dengar dari masyarakat di semua platform media sosial.
Apa yang menjadi keinginan masyarakat melihat seragam polisi?
Yakni selalu bertindak tegas dan humanis, jujur, objektif, tidak memihak, bertanggung jawab dan berwibawa, selalu hadir ketika terjadi kejadian tindak pidana.
Baca Juga: Menuju Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Kehadiran seragam polisi membuat mereka merasa terlindungi dan terayomi keberadaannya.
Uraian di atas merupakan sedikit gambaran, betapa masyarakat umum melihat seragam polisi di lapangan lebih dari sekadar hukum yang ada.
Seragam itu adalah sebuah hukum yang hidup dan bergerak. Ada kekuatan yang terkandung dibalik seragam polisi.
Sebagai bahan renungan korps kepolisian pada HUT Ke-76 Bhayangkara, mari kita melihat dan bertanya kepada diri kita, apakah masyarakat mendapatkan rasa aman, terayomi, terlindungi dan terlayani atas kehadiran seragam polisi di tengah mereka?**
Artikel Terkait
Membangun 'Kemesraan' NU-PKS
Peran Polres Sukoharjo Dalam Mengelola Situasi Kamtibmas yang Kompleks di Kabupaten Sukoharjo
Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Berpelat RFH Pelaku Pemukulan di Tol Gatot Subroto
Berawal Konvoi Motor, Polisi Tetapkan Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Pernikahan Lelaki dengan Kambing Betina di Gresik Dilaporkan ke Polisi