Aspek yang sudah tercapai pada tingkat tata Kelola perlu dipertahankan dan ditingkatkan, tetapi aspek yang masih belum optimal perlu tingkatkan serta terus dilakukan perbaikan sebagaimana yang direkomendasikan BSSN.
Baca Juga: Tidak Mau Diputus, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Pacar
Hal ini menjadi pengingat bahwa level kerja di lingkungan Kemendikbudristek harus memenuhi standar keamanan informasi di masing-masing unit kerjanya sesuai dengan Persesjen SMKI No.11 Tahun 2022 yang kini menempatkan Kemendikbudristek berada pada urutan kedua, Kementerian Keuangan ada di urutan pertama dan Bank Indonesia di urutan ketiga.
Kedepan, sebagai koordinator SPBE memberikan dukungan pengoperasian keamanan informasi Kementerian dengan menyediakan sumber daya manusia (SDM) keamanan informasi Kementerian anggaran keamanan SPBE Kementerian.
Baca Juga: Papua Sempat Panas Pasca Penangkapan Lukas Enembe. Jokowi: Hormati Proses Hukum
Mengingat SDM keamanan informasi Kementerian harus memiliki kompetensi di bidan keamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, keamanan aplikasi dan keamanan data serta informasi.
Dengan demikian, koordinator SPBE harus selalu memfasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia keamanan informasi melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis dengan anggaran keamanan berdasarkan peta rencana keamanan SPBE Kementerian.
Baca Juga: Berdagang di Pinggir Jalan Pasar Pengging, Puluhan PKL Ditertibkan
Sebagai bentuk evaluasi kinerja, maka koordinator SPBE harus melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan keamanan SPBE Kementerian. Evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan keamanan SPBE dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan keamanan SPBE Kementerian berdasarkan peta rencana keamanan SPBE Kementerian dengan cara mengidentifikasi kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap keberhasilannya, menetapkan sasaran dan indikator kinerja pada setiap kegiatan, mengukur capaian kinerja dan efektifitas penerapan keamanan SPBE Kementerian.
Baca Juga: Wow, Serunya Menikmati River Tubing di Sungai Pusur Klaten
Disamping itu, evaluasi kinerja harus mendukung dan merealisasikan kegiatan audit keamanan SPBE Kementerian sebagai bagian dari evaluasi penerapan keamanan SPBE Kementerian.
Selanjutnya, harus pula melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mencapai target indikator kinerja dan memperbaiki hasil temuan audit. Tentunya, dalam melaksanakan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan keamanan, koordinator SPBE harus dibantu oleh tim keamanan SPBE Kementerian.
Baca Juga: Tahun 2023 Tahun Kelinci Air, Apa Makna Bagaimana Ramalan Keberutungannya?
Ke depan, bahwa hasil evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan keamanan SPBE Kementerian menjadi dasar bagi unit kerja dalam melakukan perbaikan berkelanjutan keamanan SPBE Kementerian.
Artikel Terkait
Platform Merdeka Mengajar
Penelitian Akuntansi FEB UNS: Prestasi, Tantangan dan Peluang
Pengembangan Pembelajaran Berbasis Riset di Perguruan Tinggi
Wahyu Cakraningrat dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah
Implementasi Kurikulum Merdeka