Bosan Dengan Warna Kendaraan dan Mau Ganti Warna? Pahami Dulu Syarat dan Biayanya

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:12 WIB
Anda ingin mengganti warna kendaraan anda dengan warna baru? Ini lo syarat dan ketentuannya. (SMSolo/ilustrasi)
Anda ingin mengganti warna kendaraan anda dengan warna baru? Ini lo syarat dan ketentuannya. (SMSolo/ilustrasi)

suaramerdeka-solo.com - Perkembangan dunia otomotif, khususnya dunia modifikasi tidak jarang membuat sang pemilik mobil atau motor, ingin mengganti warna baru.

Namun masalah akan timbula jika owner kendaraan hanya mengganti cat dibocy saja tanpa mengganti warna di STNK. Sebab sesuai dengan aturan itu melanggar peraturan lalu lintas.

Lalu bagaimana proses mengganti warna di STNK serta biayanya? Begini aturan dan biayanya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Tak Hanya Nyabu, Kombes YBK Diciduk di Kamar Hotel Bersama Seorang Wanita

Mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Polri.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Seorang Kombes Diciduk Poldra Metro Jaya

Sedangkan untuk penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah seperti dengan meregistrasi kendaraan.

Baca Juga: Ini Syarat Mutlak Timnas Indonesia Untuk Lolos Final Piala AFF

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Namun sebelumnya pemilik wajib mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Baca Juga: Siapkan Uangmu! Ini Deretan Mobil Gagah, Keren dan Canggih yang Akan Rilis di Tahun 2023

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yamaha Grand Filano Resmi Meluncur, Mau Tahu Harganya?

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:57 WIB

Mobil Listrik Mulai Menggoda Warga Solo

Jumat, 11 Juni 2021 | 21:30 WIB

Mitsubishi Xpander Masih Jadi Incaran Konsumen

Sabtu, 5 Juni 2021 | 04:05 WIB
X