Majelis Wali Amanat UNS Tegaskan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Non Akademik

- Selasa, 9 November 2021 | 22:03 WIB
Seminar Fungsi MWA di Lorin Hotel Solo.  (SMSolo/dok)
Seminar Fungsi MWA di Lorin Hotel Solo. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Perubahan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki sejumlah dinamika perubahan.

Salah satunya terkait dengan tata kelola organisasi di lingkup UNS

Ada perubahan catur organ UNS yang awalnya dua menjadi empat. 

Empat organ tersebut adalah Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, Pemimpin (Rektor) dan Dewan Profesor.

Baca Juga: PSA Bocah Pintar Kembangkan Kartu Pintar Tamaito, Ajak Anak Cinta Damai, Toleran dan Menjauhi Bullying

MWA sebagai salah satu organ PTNBH mempunyai peran menjalankan fungsi untuk menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik.

Guna melaksanakan proses tersebut, MWA menyelenggarakan Lokakarya Komisi III MWA beragenda Fungsi dalam Pengawasan dan Pengendalian Non Akademik Universitas, dengan menghadirkan narasumber  Prof Dr Tarmizi Achmad (Ketua Komite Audit MWA Undip), bertempat di Hotel Lorin.

Ketua Komisi III, Prof Yusep Muslih Purwana menginisiasi terkait fungsi pengawasan dan monitoring MWA  yang dilakukan terkait manajemen dan tata kelola, perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan yang akan dilakukan.

Baca Juga: SD 7 Wonogiri Hidupkan Inovasi Membatik

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengadakan studi tiru dari Undip. Bagaimana Undip mempersiapkan dan melaksanakan fungsinya setelah menjadi PTNBH,” kata Yusep.

Wakil Ketua MWA UNS, Prof Hasan Fauzi menyebutkan, perubahan UNS menjadi PTNBH dengan masa transisi yang singkat  membawa perubahan sangat  besar di bidang struktural, administrasi dan kultural UNS.

Dalam masa transisi UNS yang berlangsung dua bulan, MWA harus membuat organ-organ agar fungsi-fungsi MWA bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Peparnas XVI Papua: Jateng Mengoleksi Dua Medali Emas Panahan dari Nomor Beregu

Hasan menambahkan, fungsi MWA menjadi fungsi asing, di mana pada awalnya fungsi pengawasan dilakukan kementerian, namun saat ini menjadi tanggung jawab universitas sendiri karena PTNBH.

Di antara fungsi tersebut adalah fungsi memilih Rektor, fungsi membuat kebijakan, sehingga diperlukan sosialisasi sekaligus lokakarya agar orang-orang di UNS memahami organ-organ yang ada dalam PTNBH UNS.*

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X