SOLO, suaramerdeka-solo.com – Uang elektronik atau e-money di lingkungan sekolah menjadi salah satu solusi alat transaksi yang bisa digunakan siswa tanpa perlu memegang uang.
Selain itu juga meningkatkan literasi siswa akan kegunaan uang elektronik. Di SD Muhammadiyah 1 Surakarta, e-money juga digunakan di kantin sekolah sehingga siswa bisa membeli jajanan di sekolah yang sehat dan bergizi.
Dengan beragam manfaat penggunaan e-money, SD Muhammadiyah 1 Surakarta merasa perlu mendaftarkannya menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sertifikat HKI dari Kementerian Hukum dan HAM mereka terima tertanggal 21 Desember 2021.
Baca Juga: Dua Tim Putra Menjadi Pendatang Baru Proliga 2022. Berikut Daftar Tim Pesertanya
"Uang elektronik sebagai alat pembelajaran yang kami rancang sejak tahun 2016 sebagai alat pembelajaran pendidikan karakter, sebagai salah satu program sekolah sehat akhirnya bisa kami catatkan HKI-nya,” ujar Kepala Sekolah Sri Sayekti SPd MPd.
Dikemukakan, awal penggunaan e-money bertujuan untuk menyelamatkan peserta didik dari jajanan yang tidak sehat di luar sekolah, dan sebagai alat transaksi di sekolah. Anak-anak menggunakan e-money sebagai alat tukar untuk membeli makanan dan minuman di kantin sekolah.
Baca Juga: Dipusatkan di Padepokan Sentul, Kompetisi Bola Voli Proliga 2022 Digelar Tanpa Penonton
Kepala Sekolah Penggerak itu berharap jangan sampai sekolah yang dipimpin ya berhenti berpuas diri dengan inovasi itu. Ia mengemukakan harus ada karya-karya baru yang inovatif untuk menunjang pembelajaran siswa.
Sekolah juga harus segera kita sertifikatkan. Sekolah terbuka untuk belajar, bisa di amati, tiru dan dimodifikasi (ATM).
“Kami mendorong seluruh keluarga besar SD Muhammadiyah 1 untuk melakukan inovasi dan terobosan yang bisa digunakan yang bisa untuk pengembangan sekolah terutama berkaitan dengan pembelajaran paradigma baru,” harapnya.
Baca Juga: BPPKAD Surakarta Sabet Predikat WBBM dari Kemen PANRB
Dipaparkan, hal yang baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru, bisa dilihat dari sisi struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) jadi acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian, atau struktur kurikulum, dan Capaian Pembelajaran (CP).
Prinsip pembelajaran, dan asesmen pembelajaran. Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.
Sekolah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya insani.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Solo, Orang Tua Dilibatkan saat Skrining
Artikel Terkait
Guru Sekolah Muhammadiyah Ikuti Pelatihan Penulisan Artikel dan HKI
UNS Kampus Pertama di Jateng yang Miliki Pojok Statistik
Dosen dan Mahasiswa Konsumen Tertinggi Data Statistik
UMS Gelar 10 Seminar Internasional yang Diikuti Dosen, Mahasiswa Berbagai Negara
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisri Studi Banding di Desa Ngidam Muncar