SOLO, suaramerdeka-solo.com - Substansial hukum rumah susun (Rusun) di Indonesia saat ini belum mencerminkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Akibatnya, terjadi banyak benturan kepentingan di antara developer, para penghuni rumah susun, pembeli, dan managemen bangunan.
Hal itu berpotensi merugikan konsumen atau penghuni Rusun. Pengamat Hukum Perusahaan dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Sudiman Sihotang mengungkapkan hasil penelitian itu kepada wartawan.
Baca Juga: Fans Guns N’ Roses, Siap-Siaplah Berburu Tiket. Axl Rose Cs Bakal Konser di Singapura
"Saat ini diperlukan pengembangan model badan hukum terhadap Rusun, untuk memberikan penguatan kedudukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)," papar Sudiman.
Dikatakan, dengan adanya payung hukum tersebut pemilik punya posisi tawar. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya penegasan beberapa fungsi PPPSRS dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Baca Juga: Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi Global
Ia menjelaskan, dalam pasal 74 ayat (1) UU Rumah Susun ditentukan bahwa pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban pemilik satuan rumah susun yaitu dengan fasilitasi pengembang atau developer.
"Dengan ketentuan tersebut, undang-undang rumah susun meletakkan
tanggung jawab pembentukan PPPSRS kepada pengembang atau pemilik satuan rumah susun," tandasnya.
Baca Juga: Waduh ... Kantor Desa Gedongan, Colomadu Digembok Orang Tak Dikenal
Dalam disertasinya yang berjudul "Model Pengembangan Pembentukan Badan Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dengan Optimalisasi Hukum untuk Pengelolaan Rumah Susun yang Berkelanjutan" Sudiman melakukan penelitian terhadap 314 rumah susun di wilayah DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Bripda LL, Adik dari Brigadir J Dimutasi dari Mabes Polri
Bongkar Kubur? Polisi Persilakan Permintaan Ekshumasi Brigadir J
KSAL Murka! Pelaku Penganiayaan Prada Sandi Darmawan di Papua akan Dipecat
MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis
Gus Miftah Bakal Hadir di Sragen. Ini Kegiatannya
Menwa UMS Tempa Kedisiplinan Siswa SD Muh PK Solo. Ini Tujuannya
Kado Ulang Tahun, Sukoharjo Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra ke 4