Belum Banyak Pelaku UMKM Sadar Legalitas Produk, Ini yang dilakukan Mahasiswa FH UNS

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Tim Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium” FH UNS saat memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas produk pada UMKM.  (SMSolo/dok)
Tim Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium” FH UNS saat memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas produk pada UMKM. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum banyak yang sadar pentingnya legalitas produk yang mereka hasilkan.

Padahal, untuk produk makanan terutama, legalitas menjadi hal sangat penting.

Berangkat dari kondisi itu, Tim Hibah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium”, Fakultas Hukum (FH) UNS menggelar sosialisasi dan pendampingan legalitas produk UMKM di Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Meme Stupa Candi Borobudur: Sidang Perdana, Jaksa Jerat Roy Suryo dengan Tiga Dakwaan

Ketua Tim, Reza Ilham Maulana mengemukakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) desa dalam rangkaian program kerja MBKM.

Reza mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat di Desa Puntukrejo tentang pentingnya legalitas produk.

Baca Juga: 6 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, 20 Saksi akan Diperiksa

“Kami juga memberikan pendampingan dan fasilitasi proses legalitas produk UMKM, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), maupun Hak Kekayaan Intelektual khususnya jenama (merk) para pelaku UMKM Desa Puntukrejo,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung di Aula The Lawu Fresh Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut diikuti oleh tiga puluh mitra usaha.

Baca Juga: Warga Terima Ganti Rugi dan Bantuan Sembako, TPA Sukosari Kembali Dibuka

Kegiatan sosialisasi diisi dengan beberapa pemaparan materi terkait aspek legalitas. Pertama, materi tentang NIB disampaikan oleh Aldi Rizki Khoiruddin yang merupakan mahasiswa berprestasi Fakultas Hukum UNS.

Aspek legalitas kedua yaitu sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). PIRT diperlukan karena produk UMKM terutama yang berbasis pangan memerlukan legalitas berkait proses produksi maupun izin edar produk yang berstandar dan aman bagi konsumen.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Makin Ruwet! PT LIB, PSSI, Panpel, Saling Lempar Tanggung Jawab

Selain itu, aspek ketiga yaitu Hak Kekayaan Intelektual khususnya jenama juga tidak kalah penting. Pendaftaran merk bagi pelaku usaha sangatlah penting, mengingat fungsi merek antara lain sebagai pembeda.

Selain sosialisasi dan pendampingan, melalui pembiayaan Hibah MBKM, Tim melaksanakan fasilitasi pendaftaran merk bagi beberapa UMKM di Desa Puntukrejo secara cuma-cuma.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KAI Gandeng UNSA, Bantu Masyarakat yang Terjerat Hukum

Senin, 27 Februari 2023 | 10:38 WIB

Selamat, UNS Solo Naik Satu Peringkat di Webometrics

Senin, 6 Februari 2023 | 19:55 WIB
X