SOLO, suaramerdeka-solo.com - Di penghujung 2022, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menerima kado akhir tahun.
Selasa (6/12) siang, UNS resmi mengukuhkan empat guru besar baru. Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Senat Akademik Terbuka UNS.
Ke empat guru besar tersebut adalah Prof Dr Soehartono SH MHum, Prof Dr Eko Surojo ST MT, Prof Dr Lego Karjoko SH MH dan Prof Dr Triana Kusumaningsih SSi MSi.
Acara tersebut dilakukan secara luring dan daring di Auditorium kampus setempat.
Baca Juga: Dewan Profesor UNS Sosialisasikan Kampus Benteng Pancasila
Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho menyampaikan, para guru besar baru diharap menjadi amunisi baru UNS dalam mengejar mimpinya memenuhi target 10 persen jumlah profesor.
Era sinergi dan kolaborasi seperti sekarang, menurut Jamal, di mana program integrasi ilmu dan teknologi menjadi pola pengembangan ilmu pengetahuan. Para dosen juga dituntut melakukan kolaborasi dalam menghasilkan sebuah karya ilmiah.
“Karena itu, saya berharap ke empat profesor yang baru saja dikukuhkan untuk memelopori tumbuhnya semangat sinergitas dan kolaboratif dalam mewujudkan peningkatan reputasi akademik UNS di masa depan,” ujar Jamal.
Baca Juga: Perkuat Jateng, 23 Mahasiswa UNS Buru Medali di Pomnas XVII
Prof Jamal turut berpesan agar para guru besar yang dikukuhkan juga mengajak dan membimbing para dosen lain yang sudah masanya naik ke jenjang guru besar.
Hal ini supaya mereka segera memiliki bekal yang cukup untuk memenuhi persyaratan sebagai guru besar serta sekaligus berkontribusi dalam peningkatan publikasi internasional UNS.
“Selaku rektor saya juga berharap yang bersangkutan dapat terus mengembangkan bidang ilmunya melalui kegiatan tridarma perguruan tinggi,” tutur Jamal.
Baca Juga: Teliti Budaya Jurnalisme, Wartawan Suara Merdeka Raih Gelar Doktor di UNS
Keempat guru besar baru UNS dikukuhkan atas kontribusi di bidang ilmu yang beragam. Prof Soehartono merupakan guru besar ke-8 Fakultas Hukum (FH) dan Ke-251 UNS.
Prof Suhartono diangkat menjadi profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Acara. Ia membawakan dengan orasi ilmiah dalam pengukuhannya berjudul "Penegakkan Hukum Berbasis Paradigma Hukum Profetik untuk Mewujudkan Keadilan Substansial."
Artikel Terkait
Sembunyikan Sabu di Anus, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Harga STB untuk Menangkap Siaran TV Digital Melejit. Di Sragen Tembus Rp 360 Ribu
Dukung Tasyakuran Pernikahan Kaesang-Erina, Polres Boyolali Dirikan Tiga Posko
Pemeran Film Qorin ini Ternyata Warga Pasarkliwon Solo, Siapa Dia?
Curi Kotak Amal di Masjid Desa Talakbroto, Kecamatan Simo, Warga Ampel Dimassa
Pencuri Unik Dibekuk Polres Klaten. 7 Kali Curi Sepeda Jengki Biru, Lalu Ditukar Sepeda Motor