SOLO, suaramerdeka-solo.com - Penyakit Birokrasi dalam pengangkatan pejabat berdasarkan selera pribadi, lobi, power culture atau budaya kekuasaan dan kemauan politik secara negatif, masih marak di era reformasi yang sudah berlangsung belasan tahun.
Dampaknya, sistem merit yang dikembangkan dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah masih sebatas tekstual peraturan.
Masalah tersebut diungkapkan Tuhana, dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH-UNS) Surakarta, dalam ujian promosi Doktor ilmu hukum di kampus setempat, Selasa (10/1).
Baca Juga: Ini dia Mahasiswa UNS Founder Datadvice, Layanan Konsultasi dan Analisis Data
Di depan dewan penguji yang diketuai Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho, Tuhana mengemukakan bahwa usaha reformasi birokrasi melalui seleksi secara terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah masih banyak kelemahan.
Guna mengatasi kelemahan tersebut, diperlukan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam proses seleksi secara terbuka.
Perkembangan yuridis keputusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 dan UU No 13 tahun 2022 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, menurutnya belum tampak. Saat ini juga belum ada sarana atau tool kit penilaian yang standar dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Teliti Budaya Jurnalisme, Wartawan Suara Merdeka Raih Gelar Doktor di UNS
"Kendala yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, adalah pada umumnya belum melalukan optimalisasi pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan seleksi," tandasnya.
Tuhana menambahkan, penelitian empiris dilakukan pada enam daerah sebagai basis data yang diolah dengan pendekatan interaksional mikro serta kualitatif.
Tuhana, selain sebagai peneliti dosen Fakultas Hukum, juga merupakan pelaku yang sering terlibat dalam seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Dua Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Bocah. Tergiur Konten Jual Organ Tubuh di Medsos?
Dalam penelitian di Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Batang, Kota Tegal dan Kabupaten Grobogan, dia menemukan partisipasi masyarakat kurang optimal.
Hasil penelitian berupa argumentasi urgensi partisipasi masyarakat dalam seleksi ditunjukkan tingkatan partisipasi masyarakat yang rendah.
Di sisi lain, konstruksi hukum meliputi konstruksi yuridis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016, memasukkan komponen partisipasi masyarakat dalam dimensi pengaturan, konstruksi instrumen rekam jejak berbasis partisipasi masyarakat, instrumen penilaian berbasis transparasi dan akuntabilitas dan instrumen pengawasan berbasis aksesibilitas informasi.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK
Artikel Terkait
5.000 Lampion dan Pesta Kembang Api Bakal Meriahkan Imlek di Solo
Mengecewakan. Pembangunan Gedung ICU-NICU RSUD Karanganyar Mandeg, Rekanan Diputus Kontrak
Puting Beliung Terjang Tiga Wilayah Kecamatan di Boyolali, Sepuluh Rumah Rusak
Bursa Sekda Karanganyar, 3 Nama Calon akan Diserahkan ke Bupati. Siapa Saja?
Tahun 2023 Tahun Kelinci Air, Apa Makna Bagaimana Ramalan Keberutungannya?
Ternyata, Hidung Venna Melinda Berdarah Gara-Gara Ini