KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Wilayah Jawa Tengah (Jateng) bakal menjadi salah satu titik sentral pergerakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dalam upaya menembus target lolos parlemen nasional dan daerah di Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika, usai membuka acara Konsolidasi Penguatan Struktur Internal Menuju Sukses Pileg 2024 di Ramada Suites Hotel di Colomadu, Sabtu (25/2). Acara tersebut dihadiri pengurus tingkat kabupaten/kota se-Jateng.
"PKN akan mengawal kebangkitan nusantara. Dan Jateng punya posisi strategis. Di sinim jejak keunggulan nusantara masih bisa dilihat. DNA-nya orang Jateng ini DNA yang mampu membangkitkan kebangkitan nusantara. Dengan 35 kabupaten/kota, jumlah penduduk 37 juta lebih, geopolitik dan demografi politik Jateng luar biasa," katanya.
Baca Juga: 17 Partai Politik Ikut Pawai di Wonogiri
Karena itu, Jateng akan menjadi salah satu titik sentral pergerakan PKN dalam menghadapi pemilu mendatang, selan wilayah lain di Jawa.
"Konsolidasi dengan jajaran di bawah, sudah mulai dilakukan. Kami yakin, sebagai parta baru, kami akan tumbuh," tegasnya.
Disinggung soal target yang akan dicapai, Gede Pasek mengatakan, sejak awal didirikan, PKN menargetkan tiga hal. Yakni lolos di Kemenkum HAM, lolos di KPU dan lolos parlemen nasional maupun daerah.
Baca Juga: Final Four Proliga 2023: Bank bjb Lompati Petrokimia di Depan Pendukungnya
"Dua pertiga sudah tercapai. Lolos di Kemenkum HAM dan KPU. Tinggal target yang sepertiga, lolos parlemen nasional dan daerah. Kami yakin bisa. Berapa jumlah kursi yang akan diraih, bagi kami tidak masalah. Tapi lolos parlemen itu menjadi semangat kami," tandasnya.
Sementara itu, mengenai isu pemilu presiden (pilpres), Gede Pasek mengatakan, PKN berupaya bisa mengusung calon presiden (capres) sendiri.
"Kami sedang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tentang pasal 6a ayat 2 UUD 1945, diujikan ke pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu," tandasnya.
Baca Juga: Bonceng Motor Saat Hujan, Pelajar di Klaten Tewas Tersambar Petir
Dalam pasal 6a ayat 2 UUD 1945 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Sementara dalam pasal 222 UU Pemilu disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Pasal 6a ayat 2 menjamin kami sebagai peserta pemilu untuk bisa mengusulkan calon. Tapi di UU Pemilu, kenapa hak kami dihilangkan? Ini yang kami perjuangkan di MK. Jika MK mengabulkan gugatan kami, PKN akan menggelar konvensi raya untuk memilih capres yang akan diusung," imbuhnya.**
Artikel Terkait
Potongan Tubuh di Grojogan Sewu, Tawangmangu Berjenis Kelamin Perempuan. Namun Wajah Sulit Dikenali
Gudang Produksi Wood Pelet di Karangpandan Dilalap Si Jago Merah
Boyolali Diterjang Hujan Es Disertai Angin Kencang, Kandang Ayam Roboh Timpa Pemilik
Bonceng Motor Saat Hujan, Pelajar di Klaten Tewas Tersambar Petir
Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Soker Punya Ikatan Keluarga, Termasuk Tokoh NU Magelang