SRAGEN, suaramerdeka-solo.com – Saat ini, para seniman dan pekerja sektor pariwisata perlu didorong untuk proses standarisasi dan sertifikasi.
Langkah tersebut dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), salah satu tujuannya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Direktur Standarisasi Kompetensi Kemenparekraf Titik Lestari menyampaikan, harus ada upaya mengembangkan SDM yang berstandar dan punya kompetensi.
Baca Juga: Kuota Haji 2023 Diteken Menteri Agama. Ini Kuota Haji Setiap Provinsi di Indonesia
Sehingga pekerja wisata dan pelaku ekonomi kreatif memiliki standar sesuai Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
”Untuk Ekraf bidang fotografi, misalnya ada standarnya. Dari SKKNI ini akan disusun dengan berkolaborasi bersama asosiasi, industri, perguruan tinggi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), kepanjangan tangan dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP). Selanjutnya turunan dibuat modul. Baru dilakukan pelatihan dan uji kompetensi,” terangnya Titik, saat ditemui sesuai acara Sosialisasi Kompetensi Bagi SDM Kreatif, Rabu (1/3).
Baca Juga: Usai Digunakan Untuk Event Klub Motor, Stadion Pandanaran Boyolali Rusak dan Dipenuhi Sampah!
Titik mencontohkan untuk pariwisata di Sragen ada Museum Sangiran dengan objek yang bagus. Pengunjung akan dibantu pemandu pariwisata, maka pemandu ini dibekali dengan standar yang terukur.
”Kalau mereka menguasai dan melakukan uji, maka SDM bekerja dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Ini Motif Pasangan Mahasiswa yang Gugurkan Bayinya dan Dikubur di Grogol
Demikian juga standarisasi pekerja seni. Seperti seni musik, seni pertunjukan, seni rupa dan sebagainya. Dalam hal ini pihaknya mencontohkan pekerja seni musik, jika sudah punya kemampuan dan pengalaman, namun belum mendapat pengakuan.
Dengan telah mengkuti uji kompetensi, karya dan kemampuannya diakui secara nasional. Titik yang alumni ISI Solo ini menambahkan upaya di semua provinsi untuk sertifikasi sudah ada.
Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sragen dan Kebumen Dibongkar. Begini Modusnya
”Sudah ada peraturan menteri (Permen) Parekraf dan Petmen Tenaga kerja yang intinya pekerja pariwisata wajib tersertifikasi. Didalamya untuk umum, termasuk seniman. Maka kita harus sosialisasi ke daerah,” terangnya.
Dia menggambarkan misal ada penari lebih bagus di daerah, bersaing dengan penari yang kualitasnya tidak terlalu baik, namun lebih laris.
Artikel Terkait
Langkah Cepat Dilakukan untuk Tangani Banjir Sragen. Apakah Statusnya Kejadian Luar Biasa?
Lagi-Lagi Jalur Solo-Selo-Borobudur di Lereng Merapi-Merbabu Longsor
AGH Naik Status Jadi Pelaku, Pacar Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak yang Aniaya David Hingga Koma
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Harus Dilawan!
Polisi Ungkap Kebohongan Mario Dandy, Anak eks Pejabat Pajak Tersangka Penganiaayaan David