Diresmikan, 12 Rumah Restorative Justice di wilayah Masaran Sragen

- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:51 WIB
Kajari Sragen Ery Syarifah (empat dari kanan) foto bersama usai meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk 12 Desa secara On-Line yang dipusatkan di Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Selasa (7/3).  (SMSolo/Anindito AN )
Kajari Sragen Ery Syarifah (empat dari kanan) foto bersama usai meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk 12 Desa secara On-Line yang dipusatkan di Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Selasa (7/3). (SMSolo/Anindito AN )

SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk 12 desa di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen, diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah, Selasa (7/3).

Peresmian secara on line dipusatkan di Balai Desa Jirapan. Pendirian rumah restorative justice (RJ) merupakan program Kejaksaan Agung RI sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan.

''Jadi penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan menghadirkan pihak berperkara,'' terang Kajari Ery Syarifah saat meresmikan 12 Rumah RJ.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Solo Pasar Ikan Balekambang Pindah ke Pasar Pucangsawit atau ke Pedaringan

Sesuai daftar, 12 desa yang Rumah RJ-nya diresmikan adalah Desa Krebet, Krikilan, Kliwonan, Pilang, Dawungan, Masaran, Jati

Lalu, Desa Sidodadi, Pringanom, Gebang, Sepat dan Jirapan. Rumah RJ Desa Karangmalang di wilayah Kecamatan Masaran sudah diresmikan pekan lalu.

Penyelesaian lewat RJ, lanjut Ery Syarifah bertujuan memulihkan kembali keadaan semula, sehingga terjadi keharmonisan antara pihak pelapor dan pelaku, serta masyarakat, dan diupayakan tanpa merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Tegaskan Netralitas, TNI-Polri Sinergi Amankan Seluruh Tahapan Pemilu

Dengan penyelesaian lewat RJ, maka persoalan tidak ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Peresmian 12 Rumah RJ itu dihadiri Ketua DPRD Suparno, Camat Masaran Suratman, Danramil Kapten (Inf) Kamalita. Lalu, Kasi Datun Kejari Dian Wulandari, Kasi Pidsus Sevitrius, serta Kasi Intel Mujib Syaris.

Ketua DPRD Suparno mengimbau masyarakat yang memiliki masalah bisa melakukan jemput bola program dari kejaksaan itu. 

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kelompok Hadroh Nur Azizah ASN Klaten Giat Berlatih

Karena akan meminimalisasi persoalan kecil dari desa, sehingga tidak langsung diproses hukum.

Kasi Intel Kejari Mujib Syaris juga memberikan sosialisasi Program Jaga Desa untuk 50 warga Desa Jirapan yang mengikuti peresmian Rumah RJ di Balai Desa Jirapan. Rumah RJ sebagai sarana untuk mendamaikan persoalan pidana maupun perdata.

''Kalau kepala desa tidak bisa menyelesaikan perkara kecil yang ditangani, bisa meminta mediasi ke kejari,'' pesan Mujib Syaris.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X