SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk 12 desa di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen, diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah, Selasa (7/3).
Peresmian secara on line dipusatkan di Balai Desa Jirapan. Pendirian rumah restorative justice (RJ) merupakan program Kejaksaan Agung RI sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan.
''Jadi penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan menghadirkan pihak berperkara,'' terang Kajari Ery Syarifah saat meresmikan 12 Rumah RJ.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Solo Pasar Ikan Balekambang Pindah ke Pasar Pucangsawit atau ke Pedaringan
Sesuai daftar, 12 desa yang Rumah RJ-nya diresmikan adalah Desa Krebet, Krikilan, Kliwonan, Pilang, Dawungan, Masaran, Jati
Lalu, Desa Sidodadi, Pringanom, Gebang, Sepat dan Jirapan. Rumah RJ Desa Karangmalang di wilayah Kecamatan Masaran sudah diresmikan pekan lalu.
Penyelesaian lewat RJ, lanjut Ery Syarifah bertujuan memulihkan kembali keadaan semula, sehingga terjadi keharmonisan antara pihak pelapor dan pelaku, serta masyarakat, dan diupayakan tanpa merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Tegaskan Netralitas, TNI-Polri Sinergi Amankan Seluruh Tahapan Pemilu
Dengan penyelesaian lewat RJ, maka persoalan tidak ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Peresmian 12 Rumah RJ itu dihadiri Ketua DPRD Suparno, Camat Masaran Suratman, Danramil Kapten (Inf) Kamalita. Lalu, Kasi Datun Kejari Dian Wulandari, Kasi Pidsus Sevitrius, serta Kasi Intel Mujib Syaris.
Ketua DPRD Suparno mengimbau masyarakat yang memiliki masalah bisa melakukan jemput bola program dari kejaksaan itu.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Kelompok Hadroh Nur Azizah ASN Klaten Giat Berlatih
Karena akan meminimalisasi persoalan kecil dari desa, sehingga tidak langsung diproses hukum.
Kasi Intel Kejari Mujib Syaris juga memberikan sosialisasi Program Jaga Desa untuk 50 warga Desa Jirapan yang mengikuti peresmian Rumah RJ di Balai Desa Jirapan. Rumah RJ sebagai sarana untuk mendamaikan persoalan pidana maupun perdata.
''Kalau kepala desa tidak bisa menyelesaikan perkara kecil yang ditangani, bisa meminta mediasi ke kejari,'' pesan Mujib Syaris.
Artikel Terkait
32 Pesilat Jawa Tengah 'Keroyok' Atlet Pelatnas SEA Games di Solo. Lho?
Proliga 2023: Duel di Solo Bakal Ketat, Perebutan Tiket Grand Final Tim Putri Masih Terbuka
Rumahnya Warga Dalangan Hancur Tergerus Bengawan Solo, Ini Respon Bupati Sukoharjo
Lagi-lagi Tidak Ada Respons Soal Abrasi Bengawan Solo, Bupati Sukoharjo Semprot Petugas BBWSBS
Guru P3K di Wonogiri Cabuli Anak SMP Hingga Ngidam
Rumah Relawan Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Klaten Serahkan Bantuan
Yuni Berharap Ada Bupati Perempuan Lagi di Sragen