SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Puluhan warga Sukoharjo yang terdampak limbah bau PT Rayom Utama Makmur (PT RUM) datangi PN Sukoharjo, Kamis (9/3/2023).
Warga didukung mahasiswa melakukan gugatan class action pada PT RUM. Gugatan ini diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT RUM karena telah menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang.
Warga yang mengajukan gugatan class action ini berjumlah 185 yang diwakili oleh dua warga terdampak dan di dampingi oleh Tim Advokasi Melawan Bau Busuk (Sumbu Sukoharjo) yang terdiri dari LBH Semarang, YLBHI, dan Net Attorney.
Baca Juga: Guru P3K di Wonogiri Cabuli Siswi Hingga Ngidam, Wakil Bupati: Hukum Berat!
Dalam siaran persnya, Tim Advokasi Melawan Bau Busuk dan LBH Semarang menyebutkan,
sejak awal beroperasi pada tahun 2017, PT RUM yang memproduksi serat rayon yang terletak di Kecamatan Nguter, terus mengeluarkan bau busuk.
Bau busuk seperti telur busuk dan septic tank yang terus dikeluarkan dan dihirup warga tersebut membuat warga terganggu. Warga pusing, sesak nafas, mual, dan kehilangan konsentrasi dan sangat mengganggu aktivitas warga.
Baca Juga: Proliga 2023: Benamkan Samator, STIN BIN Belum Masuk Jalur Aman ke Grand Final
Selain pencemaran udara, PT RUM juga menyebabkan pencemaran air dengan membuang limbah ke Sungai Gupit yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk melawan pencemaran PT RUM tersebut, mulai dari aksi massa di depan PT RUM maupun di Pemerintahan Sukoharjo, Mediasi, laporan ke Lembaga negara ditingkat kabupaten, provinsi, kementerian, bahkan sampai ke DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Terperosok Lubang Jalan, Wakasatkoryon Banser Jaten Suhardiyanto Meninggal
Melihat tidak ada keseriusan dari PT RUM maupun Pemerintah dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat PT RUM tersebut, maka warga terdampak pencemaran memutuskan untuk mengajukan gugatan ini class action.
"Melalui gugatan ini, warga meminta agar Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian yang selama ini dialami warga," tulis Tim Advokasi dalam siaran persnya.
Baca Juga: Ingat! Jumat Malam, Deep Purple dan God Bless Bakal Getarkan Solo
Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp 499.500.000 dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp1,85 triliun.
"Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga."
Artikel Terkait
PMII Sukoharjo Gelar Refleksi Hari Pahlawan di Alun-alun, Desak Penyelesaikan Limbah PT RUM
Rombongan Komisi IV DPR RI ke PT RUM Disambut Aksi Warga
PT RUM Masuk Klasifikasi PMA, Kewenangan Pemkab Sukoharjo Terbatas dan Terbentur Aturan
Soal Pencemaran PT RUM dan Pajitex, Kabid Humas Polda Jateng: Tak Ada Laporan Resmi
Warga Terdampak Limbah Bau PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo
BBWSBS Sebut Pemasangan Pipa PT RUM di Sungai Gupit Belum Berizin, Warga Minta Diproses Hukum