KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Dua pelaku pembobol rumah Doni Haryanti (31) warga Jalan Ki Ageng Gribig Kelurahan Gergunung Kecamatan Klaten Utara, diringkus Satreskrim Polres Klaten.
Pencurian terjadi pada Rabu 1 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama dua anaknya tidur terlelap. Lima buah handphone dibawa kabur pelaku, dengan kerugian Rp 15 juta.
Penangkapan tersangka diinformasikan pada gelar perkara dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi KBO Kasat Reskrim Iptu Umar Mustofa, Kasi Humas Iptu Abdillah dan Kanit Ipda Riyanto.
Baca Juga: Maling Berkelas. Curi Land Rover Rp 1 Miliar, Residivis Asal Boyolali Dibekuk Polres Klaten
‘’Ada dua tersangka, yakni Andri Widiyanto (33) warga Manggisan, Tegalwaton, Tengaran, Kabupaten Semarang dan seorang lainnya berinisial H masuk DPO atau buron,’’ kata Tri Wakhyuni, Kamis (9/3/2023).
Modusnya, tersangka mengendarai sepeda motor mencari rumah target pencurian. Di lokasi kejadian, mereka berhenti. Andri bertugas tetap di jalan mengawasi sekitar lokasi, seorang tersangka lain masuk dengan memanjat pagar.
Pukul 00.00 WIB, korban dan dua anaknya tidur. Sebelum tidur, Karisma anaknya mengunci pintu gerbang, tapi pintu rumah tidak dikunci karena kunci rusak, hanya kaitkan rantai ke pegangan pintu bagian dalam. Kemudian dia tidur di depan TV.
Baca Juga: Residivis Pencuri Land Rover Ngaku Uang Hasil Mencuri untuk Kencan MiChat di Jogja
Sekitar pukul 02.00 WIB, Ezra (anak korban) terbangun, dia melihat pintu dalam keadaan tertutup. Saat Kharisma bangun pukul 05.00 WIB, rumah terbuka, rantai kain terlepas.
Setelah dicek 3 HP di sampingnya tidur tak ada. Dua HP di atas kasur kamar Ezra pun raib, begitu juga hardisk dan 4 celana hilang. Kejadian itu pun dilaporkan lewat grup WA RT setempat dan RT melapor ke Polsek Klaten Utara.
‘’Pada 6 maret 2023, Reskrim Polsek Klaten Utara dan Satreskrim Polres Klaten menangkap Andri di jalan tol dalam perjalanan menuju Purwokerto. Dia mengakui, dia bertugas jaga di luar pagar. Saat ini, kami mengejar pelaku lain,’’ kata Ipda Riyanto.
Baca Juga: Warga Terdampak Limbah Bau PT RUM Layangkan Gugatan Senilai Rp1,85 Triliun!
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi sudah menyita barang bukti berupa kardus HP yang dicuri, dan 1 HP curian dari tangan pelaku. Empat HP lain masih dibawa pelaku H.
Ternyata tersangka adalah pelaku lama alias residivis yang sudah 3 kali masuk bui. Tahun 2010 di Salatiga divonis 12 bulan, tahun 2013 di Salatiga divonis 1 tahun 3 bulan, serta kali ketiga di Jogja divonis 4 tahun.**
Artikel Terkait
Proliga 2023: Bank bjb Lolos Grand Final, Petrokimia Alihkan Fokus
Ingat! Jumat Malam, Deep Purple dan God Bless Bakal Getarkan Solo
Terperosok Lubang Jalan, Wakasatkoryon Banser Jaten Suhardiyanto Meninggal
Guru P3K di Wonogiri Cabuli Siswi Hingga Ngidam, Wakil Bupati: Hukum Berat!
Proliga 2023: Benamkan Samator, STIN BIN Belum Masuk Jalur Aman ke Grand Final
Diterjang Puting Beliung, Atap Toko Modern Tersingkap dan Peneduh Lapak PKL Terbang