Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Wonogiri Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:53 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menanyai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Polres Wonogiri, Jumat (10/3).  (SMSolo/Khalid Yogi)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menanyai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Polres Wonogiri, Jumat (10/3). (SMSolo/Khalid Yogi)

WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Polres Wonogiri telah menahan tersangka kasus pencabulan terhadap siswi salah satu SMP Kecamatan Kismantoro.

Pelaku berinisial K (39) merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sebuah SD, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo, Kasatreskrim AKP Supardi dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

Baca Juga: Bejat! Guru PPPK di Wonogiri Diduga Menghamili Siswi SMP

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) No 17/2016.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya saat menggelar jumpa pers di halaman Polres Wonogiri, Jumat (10/3).

Di sisi lain, korban yang berinisial MJ (14) kini sudah dikembalikan ke orang tuanya. Dia dalam keadaan hamil tiga bulan. Namun, korban mengalami depresi, sehingga beberapa kali ingin bunuh diri.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Sebelumnya Korban Punya Firasat Buruk

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemkab Wonogiri untuk menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Dia berpesan masyarakat selalu mengawasi anak dan cucu mereka. Terlebih, banyak warga Wonogiri yang merantau sehingga pengawasan terhadap anak berkurang.

Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku awalnya tidak tahu kalau korban masih berusia 14 tahun. Pasalnya saat bertemu pertama kali, korban mengaku sudah berusia 18 tahun.

Baca Juga: 6 Warga Klaten Tolak Serahkan Lahan untuk Tol Solo-Jogja, Kantor Staf Presiden Turun Tangan

Dia lalu membujuk rayu korban dengan menjanjikan sejumlah uang dan ponsel agar bisa berhubungan intim.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru berstatus PPPK di Kabupaten Wonogiri diduga mencabuli seorang anak SMP hingga hamil. Adapun korbannya masih di bawah umur yang duduk pada bangku kelas VIII di Kecamatan Kismantoro.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB & P3A) Wonogiri Mubarok mengatakan, korban berinisial M masih berusia 14 tahun.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

35 Murid SD Rumpun Muslim Wisuda Tahfidz Quran

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:59 WIB

Babinsa Wonogiri Tunggangi Honda CRF 150 Baru

Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB

PAN Wonogiri Yakin Meraih 10 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:20 WIB
X