129 Pelanggar Terjaring Razia. Pengguna Knalpot Brong Masih Eksis di Jalan Raya

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:40 WIB
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia memeriksa dokumen pengendara motor saat menggelar razia. (SMSolo/dok)
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia memeriksa dokumen pengendara motor saat menggelar razia. (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo bersama UPPD dan Jasa Raharja Kabupaten Sukoharjo menggelar razia kepolisian yang serentak digelar di wilayah Jawa Tengah di Terminal Sukoharjo, Kamis (09/03/2023).

Dalam razia tersebut, sebanyak 129 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak petugas. Barang bukti yang disita berupa SIM maupun STNK.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak dijajaran polres di Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Bupati Lantik 351 Pejabat. Mulai dari Eselon 2 hingga Kepala Sekolah SD

“Untuk Sukoharjo, kita fokus di Terminal Sukoharjo, dan kita bekerja sama dengan UPPD dan Jasa Raharja,” ucapnya.

AKP Sofia menjelaskan, dalam razia tersebut menyasar para pelanggar seperti tidak menggunakan TNKB, knalpot brong, melawan arus, anak dibawah umur mengendarai sepeda motor, tidak menggunakan helm SNI, dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Baca Juga: Modal Bersih-bersih Kemenkeu, KPK Serahkan Laporan Saham 134 Pegawai Pajak di 280 Perusahaan

"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mengurangi pelanggaran dan angka laka lantas di Kabupaten Sukoharjo," tandasnya.

Terkait dengan knalpot brong, aparat kepolisian sudah berkali-kali menggelar razia bahkan Polres Sukoharjo sudah membuat patung knalpot brong di Solo Baru.

Baca Juga: Menginspirasi, Penabrak Klitih Di Magelang Yang Viral Dapat Penghargaan

Namun nampaknya knalpot brong yang memekakkan telinga tersebut masih eksis dan beredar di jalan raya. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X