KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Selasa, 14 Maret 2023, merupakan hari bahagia bagi 464 PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Sebab, mereka menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2023.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Asisten III Sekda Klaten, Surti Hartini mewakili Bupati Sri Mulyani di Pendapa Pemkab Klaten.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, 464 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat per 1 April 2023 itu terdiri atas beberapa golongan.
Baca Juga: 423 PNS Klaten yang Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Dedikasi
Dari jumlah itu, terdapat 399 PNS naik pangkat ke golongan III/d ke bawah, 56 orang naik pangkat ke golongan IV/a dan IV/b, serta 9 orang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas.
‘’Jumlahnya 464 sesuai usulan BKPSDM Klaten, semua disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK-nya sudah diserahkan kepada 464 PNS yang naik pangkat,’’ ujar Slamet.
Bagi PNS yang naik pangkat, maka gaji pokoknya juga langsung disesuaikan pada 1 April 2023 nanti. Dengan demikian, tidak akan ada rapelan penyesuaian gaji pokok.
Baca Juga: Puluhan Pejabat Dilantik Bupati Sri Mulyani, Ada 47 Kepala SMP dan 28 Pengawas Sekolah
Dia menambahkan, kenaikan pangkat PNS menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi kewenangan Bupati.
Sedangkan, kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Gubernur.
“Kenaikan pangkat PNS menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas semula ditetapkan Presiden, sejak berlakunya Keppres Nomor 53 Tahun 2014, ditetapkan Kepala BKN atas nama Presiden,” imbuh Slamet.
Baca Juga: Bupati Sri Mulyani Serahkan Ambulance dari Bank Jateng Untuk Desa Jabung
Asisten III Sekda Klaten, Surti Hartini mewakili Bupati mengucapkan selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023.
Kenaikan pangkat diharapkan menambah semangat PNS Klaten untuk mengabdikan dirinya kepada pemerintah dan masyarakat Klaten.
PNS diharapkan memahami dan melaksanakan tiga fungsi PNS, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa.
Artikel Terkait
Inspektorat Didesak Segera Ungkap Hasil Audit Pasar Ikan Balekambang Solo
Hujan Abu Kembali Guyur Wilayah Boyolali. Tiga Kecamatan Memutih
Jelang Duel Puncak Proliga 2023: Head to Head LavAni Unggul, Bhayangkara Ingin Ulang Sukses Palembang
Abu Erupsi Merapi Gagalkan Panen Cabai, Petani Selo Merugi
Todong Karyawan Alfamart Pakai Sabit, Warga Temanggung Dibekuk di Parkiran Masjid Al Aqsha Klaten
Terpapar Abu Erupsi, Puluhan Hektare Tanaman Kol dan Brokoli di Lereng Merapi Dipastikan Gagal Panen
96,02 Persen Warganya Jadi Peserta BPJS, Klaten Terima Penghargaan UHC