KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Nuansa perkubuan seperti yang terjadi pada Pemilu dan Pilpres 2019, tampaknya masih akan terjadi pada Pemilu 2024. Hal itu menjadi tantangan Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Bawaslu, Dr Nur Hidayat Sardini SSos MSi pada Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Klaten di Hotel Grand Tjokro, Rabu (15/3/2023).
"Kalau mau jujur belum selesai amat, apalagi jika lihat materi dari bacalon presiden maupun wakil presiden. Kayaknya nuansanya masih akan merepetisi 2019 dengan beda nuansa dan beda seting,’’ ujar Nur Hidayat Sardini.
Baca Juga: Bangunan Permanen Menjamur di Bantaran Sungai, Ketua DPRD Sukoharjo: BBWS Payah!
Pengajar Fakultas Ilmu Politik dan Pemerintahan UNDIP Semarang itu juga mengatakan, bahwa kemungkinan aktor utama (Pemilu 2019) akan beralih peran menjadi figuran.
“Tentunya aktor utamanya akan berperan sebagai figuran misalnya, tapi aktor figuran bisa jadi peran utama. Mungkin daya dukungnya juga beda, dan mungkin tidak sedramatis tahun 2019,’’ ujar dia.
Baca Juga: Ternak-ternak di Lereng Merapi Terancam Kelaparan, TNI-Polri Cari Rumput
Namun, sebaik-baik lembaga negara adalah bila mampu mengantisipasi sekecil potensi konflik yang ada, demi melindungi kepentingan negara.
Dia menegaskan, Bawaslu punya kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang sangat kuat, dan faktanya sejak mekanismenya dituangkan dalam Undang-undang terbukti efektif terutama sejak Pilkada 2015.
Baca Juga: Yayasan KBS Desak Pemerintah Berikan Gelar Pahlawan Nasional pada HM Soeharto
Dia berharap, Bawaslu termasuk Panwascam untuk tidak menyia-nyiakan mekanisme tersebut, karena benar-benar membantu agar kondisi di lapangan tidak menjadi tegang dan menjelma konflik fisik.
“Masalah yang sering dihadapi, adalah konflik antara penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu, atau antar peserta pemilu. Saya beri pengarahan agar Bawaslu tidak kaku, tapi mahir karena punya kewenangan sangat baik,’’ tegas dia.
Baca Juga: Terpapar Abu Erupsi, Puluhan Hektare Tanaman Kol dan Brokoli di Lereng Merapi Dipastikan Gagal Panen
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fathkurrokhman mengatakan, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu No 7, 8 dan 9 yakni terkait penanganan pelanggaran yang bisa dilakukan Bawaslu dan jajaran.
"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan SDM dan kapasitas Bawaslu, Panwascam agar tahu cara penanganan bila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan. Jangan sampai salah penanganan,’’ ujar Arif.
Artikel Terkait
Warga Sragen Ternyata Suka Menabung Emas
Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Dikira Hanya Prank, Band Radja Sambangi LPSK Karena Diancam akan Dibunuh
Budi Daya Lalat Black Soldier, Warga Watuagung Mengolah Sampah Organik dengan Maggot
RFB Solo Gandeng Bappebti Sukseskan Bulan Literasi PBK
Berawal dari 'Lapor Pak Kapolres Sukoharjo' Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk