Sarjono Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Periode 2019-2024

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:07 WIB
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi pimpinan DPRD menyerahkan SK penetapan Sarjono sebagai Wakil ketua DPRD, Rabu (15/3/2023). (SMSolo/Heru S)
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi pimpinan DPRD menyerahkan SK penetapan Sarjono sebagai Wakil ketua DPRD, Rabu (15/3/2023). (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Sarjono, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar resmi ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (15/3/2023).

Sarjono menggantikan posisi Giyarto yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, dasar diselenggarakannya Rapat paripurna tersebut adalah Pasal 165 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bangunan Permanen Menjamur di Bantaran Sungai, Ketua DPRD Sukoharjo: BBWS Payah!

Kemudian Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/6 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor: 170/04/Pimp.DPRD/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023.

Baca Juga: Yayasan KBS Desak Pemerintah Berikan Gelar Pahlawan Nasional pada HM Soeharto

Usai pengucapan sumpah/janji oleh Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD selesai, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan sambutannya.

Bupati menyampaikan atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Hujan Abu Kembali Guyur Wilayah Boyolali. Tiga Kecamatan Memutih

Dikatakan Bupati, pengambilan sumpah/janji dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/6 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

"Dengan terisinya kursi Wakil Ketua DPRD ini diharapkan bisa membantu kelancaran kegiatan dan kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo terutama dalam melakukan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD," ujar Bupati.

Baca Juga: Dikira Hanya Prank, Band Radja Sambangi LPSK Karena Diancam akan Dibunuh

Bupati berharap dengan pelantikan pimpinan DPRD yang baru ini akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Almarhum Giyarto atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X