Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
Koordinator paguyuban para Ketua RT dan Ketua RW di Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Sunarto yang mempersoalkan pengurus atau pengelola Bumdes yang dinilai tidak sah dalam rapat di salah satu warga Berjo, Kamis (17/3) malam. (SMSolo/Sri Hartanto)
Koordinator paguyuban para Ketua RT dan Ketua RW di Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Sunarto yang mempersoalkan pengurus atau pengelola Bumdes yang dinilai tidak sah dalam rapat di salah satu warga Berjo, Kamis (17/3) malam. (SMSolo/Sri Hartanto)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Mayoritas warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mempersoalkan kepengurusan dan pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak sah atau cacat hukum.

Sejumlah 55 wakil dari para ketua RT dan ketua RW Desa Berjo pada rapat di salah satu rumah warga, Kamis (16/3) malam, sepakat menolak pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) kedua terkait pengelolaan BUMDes Berjo.

Musyawarah desa yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (10/3) lalu, dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bumdes Senilai Rp1,16 Miliar, Kades Berjo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Koordinator Paguyuban Ketua RT dan RW Desa Berjo yang juga Ketua RW 3 Sunarto mengatakan, dalam upaya menuntaskan masalah ini, mayoritas warga yang diwakili para ketua RT dan ketua RW telah memberikan kuasa kepada tim pengacara.

Pengacara itu adalah Kusumo Putro, Bowo dan Hendra agar menempuh berbagai langkah hukum atau litigasi atau langkah lain untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul.

Dengan menyerahkan berbagai persoalan yang muncul ini, Sunarto mewakili paguyuban berharap agar polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan lebih baik dan transparan.

Baca Juga: Kades Masuk Bui, Warga Desak Audit Keuangan Bumdes Berjo terkait Pengelolaan Telaga Madirda dan Jumog

Terkait kepercayaan mayoritas warga Berjo tersebut, Kusumo Putro mengatakan akan menjalankan amanah sebaik mungkin yang diberikan masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik yang terjadi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gugatan kepada pengurus BUMDes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Kami juga akan menempuh gugatan hukum kepada sejumlah pihak sebagai tergugat. Di antaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat," kata Kusumo.

Baca Juga: Perwakilan RT dan RW Ancam Tutup Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog!

Gugatan yang bakal ditempuh, lanjut Kusumo, dimaksudkan untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan BPD Berjo.**

 

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X