KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Mayoritas warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mempersoalkan kepengurusan dan pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak sah atau cacat hukum.
Sejumlah 55 wakil dari para ketua RT dan ketua RW Desa Berjo pada rapat di salah satu rumah warga, Kamis (16/3) malam, sepakat menolak pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) kedua terkait pengelolaan BUMDes Berjo.
Musyawarah desa yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (10/3) lalu, dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bumdes Senilai Rp1,16 Miliar, Kades Berjo Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Koordinator Paguyuban Ketua RT dan RW Desa Berjo yang juga Ketua RW 3 Sunarto mengatakan, dalam upaya menuntaskan masalah ini, mayoritas warga yang diwakili para ketua RT dan ketua RW telah memberikan kuasa kepada tim pengacara.
Pengacara itu adalah Kusumo Putro, Bowo dan Hendra agar menempuh berbagai langkah hukum atau litigasi atau langkah lain untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul.
Dengan menyerahkan berbagai persoalan yang muncul ini, Sunarto mewakili paguyuban berharap agar polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan lebih baik dan transparan.
Terkait kepercayaan mayoritas warga Berjo tersebut, Kusumo Putro mengatakan akan menjalankan amanah sebaik mungkin yang diberikan masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik yang terjadi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gugatan kepada pengurus BUMDes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Kami juga akan menempuh gugatan hukum kepada sejumlah pihak sebagai tergugat. Di antaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat," kata Kusumo.
Baca Juga: Perwakilan RT dan RW Ancam Tutup Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog!
Gugatan yang bakal ditempuh, lanjut Kusumo, dimaksudkan untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan BPD Berjo.**
Artikel Terkait
Kasus Bumdes Berjo, Penyimpangan Keuangan Terkait Pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda
Kasus Korupsi Bumdes Berjo: Tangan Diborgol, Kades Berjo Menyusul Masuk Bui
Ditahan Kejari Kasus Bumdes, Suyatno Diusulkan Dihentikan Sementara dari Jabatan Kades Berjo
Tetap Buka! Diguncang Isu Aksi Penutupan, Pengunjung Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda Menurun
Diguyur Hujan, Teras Rumah Suwardi Hancur Diterjang Longsor Talut Rumah Suwanto
Diduga Korsleting, Gudang Kain Perca di Sroyo Diamuk Si Jago Merah
Warga Menolak Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Ini Kata Kakanwil BPN Jateng