Warga Menolak Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Ini Kata Kakanwil BPN Jateng

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:07 WIB
Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan  soal warga yang masih menolak tanahnya digunakan untuk proyek jalan tol usai memimpin Rakerda BPN se-Jateng di Solo, Jumat (17/3). (SMSolo/Sri Hartanto)
Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan soal warga yang masih menolak tanahnya digunakan untuk proyek jalan tol usai memimpin Rakerda BPN se-Jateng di Solo, Jumat (17/3). (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Proyek jalan tol yang selama ini berada di sejumlah titik masih mengundang masalah. Salah satu penolakan terjadi di jalan tol Jogja-Solo.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Dwi Purnama merespon hal tersebut.

"Kadang kala bahasa masyarakat, tidak menerima atau belum mau menerima nilai Uang Ganti Rugi. Sedangkan masyarakat merasa tidak pernah diajak musyawarah tentang nilai Uang Ganti Rugi. Ini perlu pemahaman, bahwa yang dimusyawarahkan itu sesuai dengan aturan itu hanya bentuk ganti rugi," tegasnya usai memimpin rapat kerja daerah BPN se-Jawa Tengah di Kota Solo, Jumat (17/3).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Teras Rumah Suwardi Hancur Diterjang Longsor Talut Rumah Suwanto

Terkait kompensasi pembebasan tanah, Dwi Purnama menjelaskan bahwa bentuk ganti rugi yang dimaksud bisa berupa uang, tanah pengganti, saham, atau hal-hal lain yang disepakati.

Sedangkan nilai ganti rugi, berdasarkan undang-undang, lanjutnya, sebagai nilai appraisal independen. Atau nilai tunggal.

Baca Juga: Gagal Panen Akibat Hujan Abu Merapi, Harga Bunga Kol Meroket

"Jadi kalau nilai itu tidak ada musyawarah, yang dimusyawarahkan itu bentuknya. Kalau tidak sepakat besarnya nilai ganti rugi oleh appraisal. Para pihak dalam waktu 14 hari harus mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nilai Uang Ganti Rugi. Bukan bentuknya," terangnya.

Ditambahkan Kakanwil, apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak mengajukan gugatan ke pengadilan keberatan akan nilai.

Baca Juga: Gas Air Mata Tertiup Angin, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Netizen: Alasannya Bikin Ketawa

Maka sesuai dengan undang-undang dan turunannya, Uang Ganti Rugi dititipkan ke pengadilan. Otomatis pengadaan tanah telah selesai setelah Uang Ganti Rugi dititipkan.

"Haknya dicabut. Nanti tinggal diambil oleh masyarakat, uang itu. Jadi tidak ada musyawarah soal nilai. Ini yang harus disampaikan sebagai edukasi," paparnya.

Untuk diketahui, pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo–Jogja di wilayah Klaten, tak berjalan mulus. Sejumlah warga menolak melepas tanahnya untuk proyek tersebut.

Baca Juga: 6 Warga Klaten Tolak Serahkan Lahan untuk Tol Solo-Jogja, Kantor Staf Presiden Turun Tangan

Beberapa di antaranya di Desa Pepe Kecamatan Ngawen, dari 160 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, masih ada 11 bidang tanah belum diserahkan enam pemiliknya.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X