KARANGANYAR, suaramerdeka-com - Sejumlah tokoh individu, maupun lembaga yang berkontribusi terhadap umat dan bangsa, menerima penghargaan dari Nahdlatul Ulama (NU) Karanganyar.
Penghargaan diserahkan dalam resepsi Peringatan 1 Abad NU di Stadion 45 Karanganyar, Minggu (19/3).
Tokoh yang menerima penghargaan antara lain KH Khuzaini Hasan, KH Adli Subandono, KH Ahmad Hudaya dan KH Moil Irsyam. Ketua PCNU Karanganyar KH Nuril Huda menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada penerima, maupun keluarga yang mewakili.
Baca Juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas !
Tokoh muda Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani, menerima penghargaan mewakili kakeknya, KH Adli Subandono.
"Bersyukur atas penghargaan kepada kakek saya, yang membuat saya ikut termotivasi untuk mengembangkan diri, berkhidmat di NU, mengabdi kepada bangsa dan negara. Mengikuti jejak kakek, membaktikan diri untuk masyarakat ," katanya.
Baca Juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri, 5 Oknum Anggota Polri Diproses Pidana
KH Adli Subandono adalah aktivis dan tokoh perjuangan NU di Karanganyar pada era 70-an.
"Nyai Musfirotun, nenek saya, dulu ketua Muslimat NU. Kakek dulu pernah jadi anggota DPR mewakili Partai NU di era 60-70an. Kakek yang menjadi inspirasi saya, untuk mengabdi pada masyarakat," kata Ilyas.
Sementara itu, dalam resepsi Peringatan 1 Abad NU, KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq hadir memberi tausiyah pada ribuan kader NU yang mengikuti acara.
Gus Muwafiq berpesan pada warga Nahdliyin, agar senantiasa menjaga dan merawat persaudaraan.
Acara resepsi juga dihadiri jajaran Forkopimda Karanganyar, anggota DPR RI Paryono dan Luluk Nur Hamidah, serta sejumlah tokoh lain. **
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Soker Punya Ikatan Keluarga, Termasuk Tokoh NU Magelang
Ratusan Warga NU Klaten Meriahkan Peringatan Satu Abad NU di Wedi
Alokasi Jumlah Kursi dan Dapil di Karanganyar Tidak Berubah
Utang Makan Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Akhirnya Dilunasi
Budi Cilok Dkk Meriahkan Pentas Musik Gempur Rokok Ilegal di Grha Bung Karno