SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali mengusut dugaan tindakpidana korupsi di lingkup Badan Kredit Kecamatan (BKK).
Setelah BKK Tawangsari dan Weru beberapa waktu lalu, kali ini giliran PD BKK Bulu yang diproses terkait dugaan korupsi.
Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di PD BKK Bulu, Agus Kuntadi Nugroho, warga Lengking Kecamatan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sidak Kebutuhan Pangan Jelang Ramadhan, Bupati Sukoharjo: Stok Aman
Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kasi Pemasaran PD BKK Bulu.
"Hari ini Kejaksaan Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Bulu. Penetapan ini setelah melalui proses penyelidikan dengan temuan dua alat bukti," jelas Rini.
Baca Juga: Pangunci, Catat! Minum-minuman Keras di Klaten, Siap-siap Denda Rp 2,5 Juta
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Sukoharjo, ada temuan kerugian negara yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2018-2022, dengan nilai Rp1.397.578.636.
Agus Kuntadi ditetapkan tersangka dan ditahan terhitung sejak Senin (20/3/2023) hingga 20 hari mendatang.
Baca Juga: Syabda Perkasa Belawa, Ibu dan Neneknya akan Dimakamkan Dalam Satu Liang Lahat
"Modus yang digunakan dalam kasus ini kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah yang dirugikan sekitar 25 orang."
Terkait pasal yang disangkakan, Rini mengatakan, Agus dijerat dengan UU no 20/2001 tentang Perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Dua Mantan Direktur BKK Karanganyar Divonis 6 Tahun Penjara
PD BKK Bulu merupakan kasus kelima yang ditangani Kejari Sukoharjo dengan permasalahan yang sama. Dia mengatakan dari total kasus korupsi yang rata-rata terjadi di BKK tersebut merugikan negara senilai lebih dari Rp5 miliar.
Dia mengatakan kasus-kasus tersebut menggunakan modus yang sama meski para pelaku tak saling mengenal dan memiliki nasabah masing-masing.
Artikel Terkait
Kredit Fiktif, Kepala BKK Sukoharjo cabang Weru Ditahan
Dulu BKK Tawangsari , Sekarang Giliran Weru Kesandung Kredit Fiktif
Uang Hasil Kredit Fiktif di BKK Weru Senilai Rp 2,8 Miliar, Untuk Pribadi
Lagi, Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Direktur BKK Weru
Dugaan Penggelapan Dana Desa oleh Kaur, Kejari Sukoharjo Panggil Kades Krajan