Pengelolaan Bumdes Berjo Karanganyar Disinyalir Banyak Persoalan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:24 WIB
Objek wisata Telaga Madirda merupakan salah satu aset yang dikelola Bumdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.(dok)
Objek wisata Telaga Madirda merupakan salah satu aset yang dikelola Bumdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.(dok)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Plt Kepala Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Wahyu Budi Utomo ternyata tidak mengetahui rincian atau isi laporan pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2021 dan tahun 2022.

Hal itu terungkap setelah perwakilan Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, didampingi tim kuasa hukum BRM Kusumo Putro, Bowo dan Hendra, menemui Plt Kepala Desa Berjo di kantor kelurahan setempat, Selasa (21/3) sore.

"Selain tidak mengetahui LPj pengelolaan dana Bumdes tahun 2021 dan 2022 baik LPj asli atau fotokopi, Plt Kades Berjo juga tidak tahu bukti autentik atas SK para pengurus Bumdes maupun pengawas Bumdes.

Baca Juga: Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

"Ini sangat aneh dan janggal karena Plt Kades Berjo memiliki kewenangan mutlak untuk mengetahui pengelolaan Bumdes sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD)," ungkap Kusumo Putro, Kamis (23/3).

Tidak terbukanya laporan pengelolaan dana Bumdes tersebut, Kusumo menduga, banyak pinyak yang bermain pada Bumdes yang penghasilannya mencapai ratusan juta rupiah per minggu atau miliaran rupiah per tahun.

Dia menambahkan, pada Musyawarah Desa (Musdes) kedua, 10 Maret 2023, pengurus Bumdes menyampaikan LPj pengelolaan Bumdes tahun 2022 kepada Plt Kades.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bumdes Senilai Rp1,16 Miliar, Kades Berjo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

"Jika itu benar, kenapa Plt Kades tidak menyimpannya sebagai dokumen hasil PAD yang berasal dari Bumdes. Kenapa LPj tersebut malah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit," ujar pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.

"Ketika kami tanya kepada Plt Kades kenapa saat Musdes tidak disertakan juga LPj pengelolaaan keuangan dari Bumdes yang tahun 2021. Jawaban Plt Kades bahwa LPj Bumdes 2021 berada di Kejari Karanganyar," ungkap Kusumo.

Lantaran tidak adanya transparansi soal LPj dan tidak ada bukti autentik pengesahan pengurus Bumdes dan pengawas Bumdes, Kusumo menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Karanganyar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes, Akhirnya Kades Berjo Diberhentikan Sementara

"Pokok materi gugatan yang akan kami ajukan yakni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan hasil Musdes kedua yang diyakini tidak memiliki dasar hukum dan mengesahkan Musdes pertama yang berlangsung pada tanggal 24 Februari 2023," urainya.

Langkah hukum itu akan ditempuh karena Kusumo Putro yakin, Bumdes Berjo hingga saat ini tidak berbadan hukum. Padahal menurut aturan yang ada Bumdes harus berbadan hukum.

Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo saat dihubungi berkali-kali tidak merespon. Begitu juga ketika berupaya untuk meminta konfirmasi melalui WA, juga tidak direspon meski beberapa materi pertanyaan yang masuk ke ponselnya hanya dibaca.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kader Solid, PAN Karanganyar Targetkan 5 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:34 WIB
X