SOLO, suaramerdeka-solo.com - Satpol PP Solo memperketat pengawasan tempat hiburan dan usaha rekreasi di Solo selama Ramadan 1444 H.
Pengawasan tempat hiburan tersebut terkait kebijakan larangan operasional pada sepekan pertama dan terakhir Ramadan.
“Sejak kemarin, tempat hiburan harus tutup selama tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir Ramadan,” terang Kepala Satpol PP, Arif Darmawan, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Tak Kunjung Pindah ke Pasar Elpabes, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP Solo
Kebijakan itu, lanjut dia, telah disesuaikan dengan Perda Nomor 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pemkot Solo juga telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan operasional tempat hiburan dan usaha rekreasi tersebut.
“Sepekan pertama dan terakhir, kami akan perketat pengawasannya. Selanjutnya pada pekan kedua dan ketiga, kami akan fokus pengawasan jam operasional.”
Arif menjelaskan, pada pekan kedua dan ketiga Ramadan usaha hiburan pub, diskotik, karaoke dan hiburan malam sejenisnya hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Satpol PP Anggap Kurangnya Penerangan Picu Aksi Mesum di Tempat Publik Kota Solo
Adapun usaha karaoke, live musik dan sejenisnya hanya boleh beroperasi pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk gelanggang olahraga dan hiburan rekreasi lainnya, diharuskan tutup pada pukul 20.00 WIB.
Terkait keberadaan warung makan dan tempat kuliner, Arif memastikan jika Perda Nomor 5/2017 tidak mengatur detail jam operasionalnya.
Baca Juga: Bolos Sekolah, 9 Pelajar Terciduk Satpol PP Boyolali di Kawasan Lereng Merapi-Merbabu
Dengan demikian warung makan dan tempat kuliner tetap bisa beroperasi normal selama Ramadan, kendati tetap diimbau untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Arif menegaskan, kelompok masyarakat tidak diizinkan menggelar sweeping dan main hakim sendiri terhadap pelanggaran aturan operasional tersebut.
“Masyarakat diimbau melaporkan ke pihak berwenang jika ada pelanggaran. Sudah ada tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait yang melakukan pengawasan dan penindakan untuk setiap pelanggaran,” tandasnya.**
Artikel Terkait
Tak Ada Lagi Shuttle Bagi Pengunjung dari Masjid Raya Sheikh Zayed Solo ke Lokasi Parkir Bus
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 24 Maret 2023 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Dinihari Hendak ke Kamar Mandi, Dikagetkan Ular Besar di Kerangka Atap
Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Sejak Ramadan hingga Lebaran
Cari Makanan Buka Puasa di Klaten? Ke Kampoeng Ramadan Masjid Mlinjon Saja...
Bubur Samin Masjid Darussalam Solo, Takjil yang Selalu Dirindukan Setiap Ramadan