SOLO, suaramerdeka-solo.com - Garam dapur bermerek palsu beredar di kawasan Solo, Wonogiri dan Karanganyar. Petugas Satreskrim Polresta Solo telah membongkar kasus pemalsuan merek garam yang isinya telah dioplos itu.
Dua tersangka, Wisnu Hidayat alias Gogon (41) dan M Masruri (32) yang diduga sebagai pengoplos garam dalam kasus pemalsuan merek itu, ditangkap di Jalan Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres dan Gondangrejo, Karanganyar, Rabu (15/3).
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, terungkapnya kasus itu bermula dari kecurigaan pemilik merek garam "Ndang Ndut" atas peredaran garam yang mirip hasil produksinya.
"Setelah dilakukan penelusuran di berbagai pasar tradisional di Solo, pemilik garam merek Ndang Ndut mendapati adanya pemalsuan garam merek Ndang Ndut yang telah beredar di pasar tradisional," jelas Kapolresta.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Solo. Polisi pun menindaklanjuti dengan mengecek lokasi penjualan garam di beberapa pasar tradisional, serta mendapati adanya dugaan pemalsuan merek.
"Dalam kemasan seolah-olah berisi garam Ndang Ndut. Padahal warna, bentuk serta isinya berubah. Warna garam yang dipalsukan menjadi gelap. Juga ada tanda pengamat berupa hologram yang diduga dipalsukan," tegas Iwan Saktiadi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agus Sunandar dan Kasi Humas, AKP Umi Supriati dalam rilis di Polresta Solo, Jumat (24/3).
Baca Juga: Beli HP Pakai Cek Palsu, Penipu Antarprovinsi Diringkus Polres Sragen
Barang bukti (BB) yang diamankan di wilayah Karanganyar, kata Kapolresta, sekitar 1 ton garam berbagai merek yang akan dikemas ulang menjadi garam menggunakan merek Ndang Ndut.
Pada perkara tindak pidana pemalsuan merek garam itu, para tersangka mengemas produk garam palsu dengan keuntungan Rp 2.000 setiap 1 kemasan.
Harga garam asli merek Ndang Ndut satu kemasan seharga Rp 17.500, sedang garam oplosan dijual seharga Rp 15.500 setiap satu kemasan.
Baca Juga: Kejari Klaten Musnahkan Narkoba, Uang Palsu, Senjata Api Rakitan dan Puluhan Butir Amunisi
Dua tersangka, Gogon dan M Masruri melancarkan aksinya sekitar enam bulan terakhir. Dalam perkara itu, Gogon dan Masruri, dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 2 miliar.**
Artikel Terkait
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pengacara Dilaporkan Pengacara ke Polresta Solo
MinyaKita Palsu Beredar di Sragen, Wawali Solo: Masyarakat Harus Cermat
Polisi Tangkap Dua Pengedar Dolar Palsu di Sragen. Barang Bukti Sebanyak 881 Lembar
Pelatih Taekwondo di Solo Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak-anak Didiknya
Tiga Siswa SMP Dikabarkan Lapor ke Polresta, Jadi Korban Pelecehan Pelatih Taekwondo di Solo
Bukber Dilarang, Ini yang Dilakukan Bupati Sukoharjo Selama Ramadhan
Pelecehan Terhadap Anak-Anak Didik, Pelatih Taekwondo di Solo Terancam Kehilangan Keanggotaannya