KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Nekat jual miras di bulan suci Ramadan, SDP (29) seorang karyawan swasta diringkus Satreskrim Polres Klaten, Jumat 24 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
SDP warga Desa/Kecamatan Kalikotes, Klaten itu ditangkap karena menjual miras tanpa izin. Informasi diperoleh polisi berkat adanya aduan masyarakat.
Pengungkapan kasus penjualan miras tanpa izin itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Pengguna Knalpot Brong
"Sekitar satu jam sebelum penangkapan, unit Resmob mendapat aduan masyarakat mengenai penjualan miras di Kalikotes. Lalu petugas bergerak, di TKP rumah pelaku diamankan miras berbagai merek," kata Iptu Abdillah.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sebanyak 177 botol miras berbagai merek dibawa ke Polres klaten untuk dilakukan pemeriksaan.
"Informasinya, pelaku sudah sekitar setahun melakukan aktivitas penjualan miras dan baru sekarang tertangkap bersama barang bukti," ujar dia.
Baca Juga: Jumat Curhat, Warga Minta Polres Klaten Berantas Miras dan Aktifkan Pos Lantas
Penjualan miras tanpa ijin yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten melanggar Perda Kabupaten Klaten No 12 Tahun 2013 pasal 42 huruf c junto pasal 54 ayat 1.**
Artikel Terkait
Garam Bermerek Palsu Beredar di Solo, Wonogiri dan Karanganyar. Polisi Tangkap Dua Tersangka
Dilaporkan Hindari Penyeberang Jalan, Truk Tangki Pertamina Hantam Pohon di Boyolali
Pelatih Taekwondo Pedofilia, Mengaku Telah 2 Tahun Mencabuli Tiga Anak Didiknya
Korban Instruktur Taekwondo di Solo Diduga Banyak, Posko Pengaduan Dibuka
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 25 Maret 2023 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Anak-anak Didiknya, KONI Desak Pengprov TI Segera Gelar Muskot