KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Sungguh terlalu perbuatan Andi Tri Yulianto. Pemuda 29 tahun warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar itu ngaku digarong, hingga menderita kerugian Rp 16 juta.
Padahal faktanya, duit hasil penjualan motor Yamaha N Max sebesar Rp 26 juta habis dipakainya buat taruhan judi online.
Andi merekayasa laporan palsu, karena takut dimarahi istrinya, setelah duit jutaan rupiah habis untuk judi.
Baca Juga: Takut Istri Uang THR Habis, Warga Sawah Besar Buat Laporan Jadi Korban Begal
Dalam laporan palsunya ke Polsek Gondangrejo, Andi mengaku saat melintasi jalan makam Dukuh Ngegot, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Sabtu (25/3) pukul 11.00 WIB, dia dipepet dua orang tak dikenal naik motor Honda Vario.
Andi lalu ditodong memakai pisau cutter dan dimintai uang. Setelah uang diperoleh, pelaku kabur dan Andi lari ke pemukiman warga untuk meminta tolong.
Andi mengaku merugi Rp 16 juta akibat kejadian itu, serta mengalami luka-luka di dahi, kaki, lengan dan dada akibat terkena pisau cutter.
Baca Juga: Kasus Mengarang Cerita jadi Korban Begal Muncul lagi Di Cepogo , Boyolali
Polisi yang mendapat laporan, kemudian memeriksa Andi selaku pelapor pada Sabtu (23/3) pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu lah terungkap, jika Andi merekayasa kejadian.
Laporannya ke polisi adalah laporan palsu alias tidak ada penodongan yang membuat dia kehilangan uang Rp 16 juta.
"Pelapor membuat laporan palsu, karena takut dengan istrinya. Sebab uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha NMax sudah dihabiskan untuk bermain judi online," kata Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy, Minggu (26/3).
Baca Juga: Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Karanganyar Diamankan
Dari pemeriksaan terhadap Eni, istri pelapor, diperoleh keterangan bahwa suaminya menjual Yamaha NMax senilai Rp 26 juta di sebuah dealer motor di Desa Selokaton.
Dia menyesalkan tindakan suaminya yang membuat laporan palsu, karena takut telah menghabiskan uang jutaan rupiah hasil penjualan motor untuk bermain judi online.
"Mengenai luka-luka yang dialami pelapor, dibuatnya sendiri memakai pisau cutter. Pisau itu kemudian dibuang di sekitar TKP. Pelapor telah meminta maaf atas perbuatannya," imbuh Bripka Sakti.**
Artikel Terkait
Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Karyawan Swasta Diringkus Satreskrim Polres Klaten
Mulai Ciu Klotok Hingga Soju Bae Disita Polres Klaten dari Kalikotes. Ini Daftar 177 Botol Mirasnya
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 26 Maret 2023 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Kawasan RSUD Bagas Waras Klaten Diterjang Puting Beliung
Hujan Deras Guyur Lereng Merapi-Merbabu Picu Longsor di Wilayah Selo
Perang Sarung Marak di Berbagai Daerah. Ini Permintaan Polda Jateng