BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Erik Ibrahim, warga Banjarsari, Solo, dipaksa mendekam di ruang tahanan polisi. Dia terancam tak bisa berlebaran bersama keluarga.
Dia dibekuk polisi karena diduga menggelapkan truk milik Nur Kholis, warga Dukuh Paesan, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Truk tersebut awalnya digadaikan korban kepada tersangka. Namun truk tersebut justru dijual oleh tersangka.
Baca Juga: Truk Terguling di Masaran. Dua Penumpang Terlempar, Muatan Pupuk Berhamburan
Kejadian bermula saat Nur Kholis menggadaikan truk miliknya bernomor polisi H-9795- FA. Dia memposting niatnya itu melalui facebook (FB). Tersangka yang tertarik, kemudian menggadai truk tersebut dengan nilai Rp 10 juta.
“Terlapor datang ke rumah korban pada 6 Februari 2023. Korban menyerahkan mobilnya, terlapor menyerahkan uangnya,” ungkap Kapolsek Cepogo AKP Agung Setiawan, melalui Kanit Reskrim Aiptu Saryanto, Selasa (28/3).
Sesuai perjanjian awal, korban sepakat akan menebus kendaraannya itu sebulan kemudian. Namun baru dua pekan, korban sudah punya uang Rp 10 juta untuk menebus truk tersebut. Korban kemudian menghubungi tersangka.
Baca Juga: Setelah Jalur Rusak, Truk Uruk Jalan Tol Jogja-Solo Pindah Ke Jalan yang Bukan Jalurnya
Tersangka pun datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut. Tersangka juga mengaku kalau mobil yang semula digadai sedang dalam perjalanan. Korban percaya, kemudian bersama istrinya pergi ke dapur membuatkan minum.
“Saat itulah, tersangka langsung pergi membawa uang itu, tanpa menyerahkan truk yang digadainya,” jelas Saryanto.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Cepogo. Begitu menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Tersangka! Keponakan Wamenkumham yang Sering Minta Uang dengan Janjikan Jabatan
Tersangka diamankan polisi pada 23 Maret lalu. Sementara satu unit truk yang dia jual, masih dalam pencarian barang bukti. Truk tersebut dijual melalui tawaran di FB, seharga Rp 44,5 juta.
Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta membayar hutang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Curi 500 Biji Hebel di Gudang Toko Bangunan, Tiga Orang Ditangkap Warga
Nongkrong Sambil Minum Ciu, Empat Remaja Sragen Diamankan Polsek Sidoharjo
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 28 Maret 2023 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Gara-gara Israel, Ini Kata Mahfud MD
Dituding Salah Satu Biang Kerok Gagalnya Piala Dunia U20 di Indonesia, akun Ganjar Pranowo Diserbu Netizen
Edarkan Petasan, Pemuda asal Solo Dijerat UU Darurat
Polisi Buru Perampok yang Tembak Dua Warga di Cilacap dan Gondol Uang Rp 100 Juta