Sejak Januari 2023, 2.031 Motor Pakai Knalpot Brong Diamankan Polres Klaten

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:00 WIB
Polres Klaten sita ribuan motor dengan knalpot bronk diamankan sejak Januari 2023. (SMSolo/Mera)
Polres Klaten sita ribuan motor dengan knalpot bronk diamankan sejak Januari 2023. (SMSolo/Mera)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Sejak 2 Januari 2023 hingga 27 Maret 2023, total ada 2.031 sepeda motor berknalpot brong yang memekakkan telinga, berhasil disita Polres Klaten.

Penertiban terhadap knalpot tidak standar atau knalpot brong yang dilakukan secara manual begitu juga pelanggaran kasat mata yang tidak tercover oleh ETLE.

Penertiban knalpot brong dipaparkan Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kasat Lantas AKP Sugiyanto dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polres dan Dishub Sukoharjo Cek Kesiapan Angkutan Umum

"Sejak 2 Januari 2023, ada 2.031 sepeda motor berknalpot brong disita di wilayah hukum Polres Klaten," kata Tri Wakhyuni.

Menurutnya, 2031 sepeda motor berknalpot brong itu disita dalam penertiban sebelum Ramadhan sebanyak 1926 dan 105 motor disita selama Ramadhan.

Baca Juga: Proyek Tol Solo-Jogja Dikebut, Masih 50 Bidang Tanah di Boyolali yang Belum Bebas

Operasi dilakukan berdasar laporan masyarakat yang resah dan terganggu suara bising atau dengan hunting system.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menggulirkan program Ramadhan Wajib Aman dan Tertib atau Rowatib, dengan menertibkan petasan, miras, balap liar termasuk knalpot brong.

Baca Juga: Truk Terguling di Masaran. Dua Penumpang Terlempar, Muatan Pupuk Berhamburan

Kasat Lantas AKP Sugiyanto menambahkan, prosedur pengambilan sepeda motor yang disita bisa dilakukan setelah melaksanakan pembayaran denda di kejaksaan.

Kemudian pemilik harus melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan juga membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.

Baca Juga: Polisi Buru Perampok yang Tembak Dua Warga di Cilacap dan Gondol Uang Rp 100 Juta

"Knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tak digunakan kembali," ujar AKP Sugiyanto.

Kegiatan itu dilakukan berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan angkutan jalan dan Renja Sat Lantas Polres Klaten.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB

7 ASN di Klaten Nyalon Kades, Dapat Izin Bupati?

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:09 WIB
X