265.000 Petasan Disita di Klaten, Pelaku Bisa Dijerat UU Darurat?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:37 WIB
Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait penyitaan 265.000 petasan.(dok)
Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait penyitaan 265.000 petasan.(dok)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Polres Klaten menyita 265.000 batang petasan sejak awal Ramadan 1444 H. Petasan disita pada operasi yang digelar pada 24 dan 27 Maret 2023.

Pengungkapan hasil operasi petasan dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Baca Juga: Edarkan Petasan, Pemuda asal Solo Dijerat UU Darurat

Dia terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat bila dalam keterangannya ditemukan fakta berbeda.

"Kami sudah koordinasikan dengan kejaksaan dalam kasus ini. Kalau memang ada unsur yang memenuhi pasal Undang-undang Darurat, itu bisa kita kenakan," tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Pada operasi 24 Maret 2023 lalu, sebanyak 25.000 batang petasan diamankan personel Satuan Sabhara di Pasar Gentongan, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Petasan itu milik seorang warga Wedi.

"Senin (27/3/2023), Polres Klaten melakukan penggerebekan di 2 lokasi dan berhasil mengamankan seorang penjual dan 4 karung petasan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP lanang Teguh Pambudi.

Dia mengatakan, petasan yang disita di Kecamatan Trucuk berjenis petasan rawit (kecil-kecil) yang jumlahnya sekitar 240.000 batang. Petasan dalam kondisi siap jual dikemas dalam boks masing-masing berisi 10.000 batang.

Baca Juga: Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Dari temuan itu, Satuan Reskrim Polres Klaten segera melakukan pendalaman temuan petasan di Trucuk.

Polisi mendapati seseorang yang sedang membawa 1 bal mercon berisi sekitar 60.000 petasan.

"Setelah kita dalami, ternyata barang itu bukan miliknya. Dia hanya dititipi GA, warga Polanharjo. Di sana, kita dapatkan 3 ball petasan yang lain," ujar Lanang Teguh Pambudi.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB

7 ASN di Klaten Nyalon Kades, Dapat Izin Bupati?

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:09 WIB
X