Diterjang Tol Solo-Jogja, Puluhan Makam di Desa Kateguhan, Boyolali Bakal Dipindahkan. Ahli Waris Terima?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:35 WIB
Deretan makam di Desa Kateguhan ini bakal segera dipindahkan karena terdampak proyek tol Solo-Jogja.. (SMSolo/Joko Murdowo)
Deretan makam di Desa Kateguhan ini bakal segera dipindahkan karena terdampak proyek tol Solo-Jogja.. (SMSolo/Joko Murdowo)

 

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Puluhan makam di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit dipastikan terkena proyek tol Solo- Jogja.

Hanya saja, makam tersebut belum dipindahkan karena masih proses validasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengajuan nilai uang ganti rugi (UGR).

Ahli waris akan menerima UGR perliangnya. Lantaran di makam baru nanti tidak boleh ada kijing atau nisan.

Baca Juga: Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran: Jangan Banyak Berharap

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boyolali, Insan Adi Asmono, mengakui adanya komplek pemakaman di Desa Kateguhan, Sawit yang terkepras proyek strategis negara (PSN) tersebut.

Hanya saja, keberadaan makam belum urgent dipindahkan, karena berada setelah stasioning (STA) 6 yang dikebut untuk jalur mudik lebaran.

Baca Juga: Gonjang ganjing Timnas Israel di Piala Dunia U20, Jokowi: FIFA Punya Aturan Sendiri

“Pemindahan makam, masih menunggu validasi BPN. Setelah validasi BPN turun baru pengajuan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Karena ada ganti rugi perliangnya untuk ahli waris,” katanya, Rabu (29/3).

Nantinya, makam akan dipindahkan ke tanah yang disediakan oleh pemerintah desa setempat. Pemindahan makam akan dibantu oleh pelaksana proyek. Direncanakan, pemindahan makam akan dilakukan setelah lebaran.

Baca Juga: Lagi, Jalan Rusak di Karanganyar Memakan Korban Jiwa

“Pasalnya, pelaksana proyek masih mengebut pengerjaan proyek dari STA 1 - STA 6 yang diwacanakan menjadi jalur mudik.”

Terpisah, Kasi Pengadaan Dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengungkapkan, Pemdes Kateguhan telah menyiapkan tanah kas desa (TKD) untuk pemindahan makam. Lokasi tanah pengganti makam tidak jauh dari makam lama.

Nantinya, ahli waris juga akan menerima UGR berupa biaya pemindahan makam dan nilai bangunan nisan.

Baca Juga: 265.000 Petasan Disita di Klaten, Pelaku Bisa Dijerat UU Darurat?

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baznas Gulirkan Bantuan ZChicken, Ini Tujuannya

Kamis, 25 Mei 2023 | 08:56 WIB

Tie Rod Patah, Bus Rajawali Terguling ke Ladang

Senin, 22 Mei 2023 | 06:26 WIB
X