Kades Berjo, Pengurus dan Badan Pengawas Bumdes Berjo Digugat Perdata oleh Warga

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:58 WIB
Kuasa hukum warga Desa Berjo, yakni BRM Kusuma Putra dan Ismana Hendra Setiawan, mengecek kelengkapan berkas usai mendaftarkan surat kuasa terkait gugatan perdata warga ke Kades Berjo, pengurus dan Badan Pengawas Bumdes Berjo, di PTSP Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (29/3).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Kuasa hukum warga Desa Berjo, yakni BRM Kusuma Putra dan Ismana Hendra Setiawan, mengecek kelengkapan berkas usai mendaftarkan surat kuasa terkait gugatan perdata warga ke Kades Berjo, pengurus dan Badan Pengawas Bumdes Berjo, di PTSP Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (29/3). (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kepala Desa Berjo, yang saat ini dijabat Plt Kades, Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo dan Badan Pengawas Bumdes Berjo digugat secara perdata oleh masyarakat Desa Berjo.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Rabu (29/3), kuasa hukum warga yakni BRM Kusuma Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto mendaftarkan surat kuasa mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar.

Baca Juga: Pengelolaan Bumdes Berjo Karanganyar Disinyalir Banyak Persoalan

Puluhan warga Desa Berjo ikut datang, saat mereka mendaftarkan surat kuasa tersebut.

Kusumo mengatakan, masyarakat Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas Bumdes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023, menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum.

"Gugatan ini tentang perbuatan melawan hukum, di mana kami sebagai kuasa dari para penggugat, yakni Sularno selaku Ketua Bumdes Berjo yang ditunjuk secara sah dalam musdes 24 Februari 2023 dan tertuang dalam berita acara musdes, serta dari sekretaris, bendahara dan badan pengawas Bumdes Berjo," katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bumdes Senilai Rp1,16 Miliar, Kades Berjo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dikatakannya, gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak ada upaya nyata dan transparan dalam penyelesaian persoalan di Bumdes Berjo.

"Baik dari Pemerintah Desa Berjo maupun Pemkab Karanganyar, kami melihat tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bisa dikatakan, warga sudah judeg, karena berlarut-larutnya persoalan Bumdes Berjo, hingga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum," katanya.

Salah satu poin dalam gugatan tersebut adalah menuntut agar hasil musdes 24 Februari 2023 disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK), sesuai mekanisme. Sebab kepengurusan Bumdes Berjo yang berjalan saat ini, dinilai tidak sah.

Baca Juga: Kades Masuk Bui, Warga Desak Audit Keuangan Bumdes Berjo terkait Pengelolaan Telaga Madirda dan Jumog

Disinggung adanya upaya penyelesaian polemik Bumdes Berjo oleh Pemkab Karanganyar, Kusumo mengatakan, pihaknya melihat upaya penyelesaiannya minim.

"Selain itu, juga aneh. Pada 24 Februari 2023, sudah digelar musdes dan menunjuk pengurus bumdes, kenapa kemudian digelar musdes kedua pada 10 Maret 2023? Ini menunjukkan tidak ada upaya penyelesaian terkat Bumdes Berjo," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan datang ke Inspektorat Karanganyar untuk meminta salinan laporan pertanggungjawaban (Lpj) pengurus Bumdes Berjo berdasarkan SK Kades Berjo Nomor 1 Tahun 202.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kader Solid, PAN Karanganyar Targetkan 5 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:34 WIB
X