SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Keberadaan gedung Puskesmas Plupuh I akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Sambirejo Kecamatan Plupuh, Sragen.
Setelah selama puluhan tahun, Puskesmas yang terletak di tepi jalan strategis antar Kecamatan Plupuh-Masaran itu nebeng di tanah desa dan dimanfaatkan Kantor Dinas Kesehatan untuk pelayanan kesehatan.
Bangunan Puskesmas Plupuh I yang baru, kini sudah berdiri megah di Desa Dari Kecamatan Plupuh, berjarak sekitar 1,5 Km dari lokasi Puskesmas Plupuh I yang lama.
Baca Juga: Gedung Eks Puskesmas Sidoharjo Sragen Dijual Murah. Ada yang Minat?
''Gedung eks-puskesmas itu akan digunakan kegiatan dan kantor BUMDes,'' terang Mulyo Widodo, Sekretaris Desa Sambirejo Kecamatan Plupuh, Sragen, Kamis (30/3).
Gedung eks-Puskesmas Sidoharjo di tanah milik Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, juga diserahkan.
Setelah Kantor Dinkes membangun Puskesmas Sidoharjo yang baru dan representatif, maka eks-Puskesmas Sidoharjo diserahkan ke pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Puskesmas Rawat Inap Sawit dan Ngemplak Beralih ke Puskesmas Rawat Jalan. Ini Aturannya
Setelah sekian lama, tanah dan bangunan kembali menjadi milik desa. Di lokasi eks-puskesmas itu bangunannya akan dijual secara lelang dan dirobohkan serta dibangun kios baru maupun untuk lokasi usaha UKM dengan nama ''Singodimejo''.
Nama Singodimedjo mantan Lurah Sidoharjo periode 1954-1974 atau 20 tahun menjabat.
Kepala Dinas Kesehatan Sragen dokter Udayanti Proborini melalui Sekretaris Dinkes Fani Fandani membenarkan kalau kedua Puskesmas, yakni eks-Puskesmas Plupuh I dan eks-Puskesmas Sidoharjo diserahkan kembali ke pemerintah desa.
Baca Juga: Ramadan, 22 Masjid di Boyolali Digelontor Bantuan
Penyerahan eks-puskesmas Sidoharjo termasuk tanah, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No.028.3/414/003/2018 tentang Penghapusan bangunan atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2018.
"Sedangkan penghapusan bangunan eks-puskesmas Plupuh I dalam proses," tutur Fani Fandani.
Bangunan gedung eks-Puskesmas yang sudah dihapus dari aset Pemkab Sragen menjadi hak pemerintah desa.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 30 Maret 2023 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Kades Berjo, Pengurus dan Badan Pengawas Bumdes Berjo Digugat Perdata oleh Warga
Resmi! FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Ini Komentar Menohok Pemain Timnas Pada Ganjar Pranowo Pasca FIFA Coret Indonesia
Gibran Tanggapi Pidato Jokowi Soal Piala Dunia U-20
Gagal Melobi FIFA untuk Tidak Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Ini Kata Erick Thohir
Lampu Bangjo di Jalan Raya Jogja-Solo Wilayah Tegalyoso Ambruk, Diduga Ditabrak Mobil