Terjerat Utang Rentenir, Perempuan Karanganyar Dipenjara 3 Bulan Akhirnya Divonis Bebas

- Jumat, 31 Maret 2023 | 06:15 WIB
Woro Indrati, terdakwa yang menjadi korban hutang rentenir merasa lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim di PN Karanganyar, Kamis (30/3).  (SMSolo/Sri Hartanto)
Woro Indrati, terdakwa yang menjadi korban hutang rentenir merasa lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim di PN Karanganyar, Kamis (30/3). (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Berita menghebohkan di wilayah hukum Karanganyar. Seorang perempuan Karanganyar, Woro Indrati (40) harus menjalani proses hukum yang panjang akibat terjerat utang rentenir, Rini Margaretha.

Masalah utang itu membuat Woro harus menjalani perkara pidana atas laporan Rini Margaretha. Dia bahkan ditangkap polisi di tempat kerjanya, sebuah pabrik plastik di Sragen dan sempat mendekam di penjara selama 3 bulan.

Namun begitu perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, pada Februari 2023, penahanan Woro akhirnya ditangguhkan majelis hakim bersamaan perkara itu dipraperadilankan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Punya Uang Karena Upah Dibawa Kabur Mandor, Pekerja Jembatan Mojo Utang Makan di Warung

Praperadilan itu dengan tergugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo dan Rini Margaretha.

Dalam sidang di PN Karanganyar, Kamis (30/3) dengan agenda putusan, majelis hakim membebaskan Woro dari segala tuntutan, serta nama baik dan martabatnya dipulihkan.

Mendengar putusan tersebut, Woro berkaca-kaca usai keluar dari salah satu ruang sidang.

Wanita asal Bumi Intanpari itu tak bisa menyembunyikan rasa syukur usai divonis tak bersalah dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro dengan dua anggota Adiaty Rovita dan Ika Yustikasari.

Baca Juga: Utang Makan Tak Segera Dibayar Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pemilik Warung Kapok?

Pengacaranya Woro, Joko Haryadi meyakini kliennya jadi korban kriminalisasi. Sebab masalah utang piutang yang mestinya masuk ranah perkara perdata, terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana.

Hingga akhirnya Woro ditangkap dan dipenjarakan selama tiga bulan, November 2022 hingga Februari 2023.

"Hasil putusan hakim, klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat, martabat serta nama baik.

"Tuntutan JPU tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim karena itu bukan suatu perkara pidana," ungkap Joko Haryadi usai sidang.

Baca Juga: Utang Makan Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Akhirnya Dilunasi

Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang berani memberikan keputusan objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kader Solid, PAN Karanganyar Targetkan 5 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:34 WIB
X