BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Masih ingat dengan Sri Dalminah, warga Dukuh Klinggen Desa Guwokajen Kecamatan Sawit, Boyolali yang rumahnya diterjang proyek tol Solo-Jogja?
Kondisinya memprihatinkan karena sakit dan depresi. Uang ganti rugi (UGR) belum bisa dicairkan dan saat ini dititipkan di PN Boyolali atau melalui mekanisme konsinyasi. Sementara ini, dia dikontrakkan rumah karena rumahnya telah diterjang proyek.
Selama ini, dia dirawat keponakannya, Safitri. Sang keponakan sudah mengajukan permohonan pengampuan Sri Dalminah ke PN Boyolali, tapi masih dalam proses. PN Boyolali juga pernah melakukan sidang pemeriksaan di tempat.
Baca Juga: Proyek Tol Solo-Jogja Dikebut, Masih 50 Bidang Tanah di Boyolali yang Belum Bebas
“Permohonan yang diajukan adalah permohonan untuk menjadi pengampu. Jadi pemohonnya Safitrimenga jukan permohonan untuk menjadi pengampu bagi ibu Sri Dalminah,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Dia menjelaskan, permohonan bahwa Sri Dalminah perlu diampu, karena kondisinya tidak bisa mandiri untuk mengurus dirinya.
Sri Dalminah menderita sakit pendengaran, kemudian sakit mata, hingga buta permanen dan mengalami depresi.
Baca Juga: Anggaran Rp 5,902 Triliun untuk Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo
Terkait permohonan itu, PN Boyolali pernah menggelar sidang di tempat beberapa hari lalu. Sidang pemeriksaan setempat fokus untuk memastikan apakah memang benar Dalminah itu kondisinya seperti yang digambarkan dalam permohonan.
“Parameter untuk pengampuan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jadi fokusnya untuk pembuktian bahwa apakah benar kondisinya butuh diampu,” tutur Tony.
Selama ini, Sri Dalminah sudah diurus atau diampu Safitri, keponakannya. Sebenarnya, Sri Dalminah masih memiliki saudara kandung. Namun tidak berada di Boyolali. Masih ada kakak kandung yang tinggal di Lampung.
Baca Juga: 6 Warga Klaten Tolak Serahkan Lahan untuk Tol Solo-Jogja, Kantor Staf Presiden Turun Tangan
“Sehari-hari Bu Dalminah, tinggalnya bersama Safitri. Jadi yang mengurus sehari-harinya sejak lama, sejak Bu Dalminah sakit sampai sekarang, ya Bu Safitri,” imbuh dia.
Jika sidang nantinya diputuskan Safitri menjadi pengampu, maka Safitri berhak mewakili kepentingan Dalminah untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk mengurus harta kekayaannya. Nanti secara teknis diawasi Balai Harta Peninggalan.
“Ini instansi pemerintah dibawah Kemenkumham yang melakukan pengawasan terhadap pengampu. Jadi pengampu ini harus bikin laporan, dan lain-lain. Tapi teknisnya di Balai Harta Peninggalan,” jelas Tony.**
Artikel Terkait
Dok! PN Boyolali Sahkan Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terimbas Tol Solo- Jogja. Ini Besaran Uangnya
Tol Solo-Jogja Bakal Dibuka Fungsional pada Mudik Lebaran 2023, Begini Rencana Pengaturannya
Diterjang Tol Solo-Jogja, Puluhan Makam di Desa Kateguhan, Boyolali Bakal Dipindahkan. Ahli Waris Terima?
Kemacetan Parah Jalan Pantura Juwana-Rembang, Kapan Terurai?
Jelang Mudik Lebaran, Dishub Boyolali Petakan Jalur Rawan Kecelakaan dan Longsor
Ada Tujuh Titik Rawan Kecelakaan di Boyolali Selama Lebaran 2023. Di Mana Saja?
Ngamar di Bulan Ramadan, 3 Pasangan Tak Resmi Dijaring Polisi