KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Bawaslu Kabupaten Klaten kembali menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan netralitas ASN di Grand Tjokro Hotel, Rabu (24/5/2023).
Kegiatan menghadirkan pembicara Dr Sri Wahyu Ananingsih, dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang, yang juga mantan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah.
Selain itu, materi netralitas ASN juga disampaikan oleh Asisten III Sekda Klaten Surti Hartini mewakili Sekda Klaten, dengan dipandu moderator Sekretaris BPBD Klaten Nur Tjahjono.
Baca Juga: Bawaslu Klaten Waspadai Potensi Pelanggaran Saat Coklit. Apa Saja?
‘’Untuk kesekian kalinya, Bawaslu Klaten mengadakan rapat koordinasi dengan kepala OPD dan camat di 26 kecamatan di Klaten. Acara ini digelar menyongsong Pemilu serentak 2024,’’ kata Ketua Bawaslu Arif Fatkhurrokhman.
Dia menyadari bahwa pada ASN dalam kondisi dilema. Di satu sisi mereka harus bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada, di sisi lain mereka adalah warga negara yang mempunyai hak pilih.
Bawaslu meminta agar Kepala OPD dan Camat menyampaikan kepada ASN jajarannya agar berhati-hati terkait netralitas ASN. Hal itu karena kondisi sosial dan media sosial di Klaten yang sudah luar biasa.
Baca Juga: Awas! Kasih Jempol dan Komen di Konten Pemilu, ASN Bisa Kena Sanksi
‘’Jangan sampai ada lagi ASN di Klaten yang kena sanksi dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena ada salah satu pihak yang memviralkan di media sosial,’’ kata Arif.
Pada kesempatan itu, Surti Hartini memaparkan peraturan yang harus dipatuhi ASN dalam menjaga netralitas selama Pemilu dan Pilkada sesuai aturan yang berlaku. Bila melanggar, ASN bisa terancam sanksi.
Sementara itu, mantan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan bahwa netralitas ASN dalam pemilu adalah harga mati.
Baca Juga: Milad I Disertai Groundbreaking, Pembangunan Gedung Tujuh Lantai Umuka Dimulai
Netralitas ASN diatur Undang-undang No 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Surat Keputusan Bersama 5 lembaga yakni Bawaslu, Kepala BKN, Menpan RB, Komisi ASN, dan Mendagri, September 2022.
‘’UU No 5 tahun 2014, PP No 94 tahun 2021 dan SKB 5 lembaga semakin memperkuat aturan agar ASN bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada. Bagi ASN, netralitas adalah harga mati,’’ tegas dia.**
Artikel Terkait
Kamis Besok, Warga Cepogo Boyolali Gelar Peringatan 1.122 Tahun Prasasti Sarungga
DPRD Klaten Minta Pindahan Pasar Gedhe Harus Utamakan Pedagang Lama
Setelah Noah, Wonogiri Berencana Nanggap Ndarboy Genk dan Guyon Waton
Peparpeda Jateng 2023, Tak Ada yang Dominan di Arena Bulutangkis dan Tenis Meja
Kakak Rohmadi Belum Percaya Potongan Tubuh yang Dimutilasi Adalah Adiknya
Kota Semarang Puncaki Klasemen Sementara Peparpeda Jateng 2023
Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol