Putusan Kasasi MA Salah Ketik, ASN Pemkot Solo Tolak Eksekusi

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:41 WIB
Joko Haryadi SH MH, membawa salinan isi putusan kasasi MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023. (SMSolo/dok)
Joko Haryadi SH MH, membawa salinan isi putusan kasasi MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan salah ketik, terdakwa berinisial SK (54) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo menolak dieksekusi.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023, terdakwa SK yang divonis 2 tahun penjara tertulis laki-laki, sedang aslinya perempuan.

Salinan putusan itu juga ditandatangani Yanto selaku Panitera Muda Pidana Umum. Salah petikan putusan tersebut diungkap kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi SH MA saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Viral Sampah Meluber ke Jalan Diatasi Pemkab Karanganyar

"Padahal sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022 diambil melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami," jelas Joko Haryadi.

Dia memaparkan, dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, kliennya tertulis berjenis kelamin perempuan.

Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis sebagai perempuan.

Baca Juga: Kejari Karangnyar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan TIK

"Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami tentu tidak bisa jadi dasar hukum untuk dilakukan eksekusi," jelasnya.

Dan yang sangat mengherankan, lanjut Joko Haryadi, atas putusan salah petikan tersebut PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan petikan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung.

Adapun Surat Nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditanda-tangani Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami.

Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar di Boyolali. Sebagian Siswa Bawa Senjata Tajam

Berdasar surat permohonan itu, MA mengirimkan salinan putusan baru bernomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023 yang menyebutkan, jenis kelamin SK yang sebelumnya tertulis laki-laki dirubah menjadi perempuan.

"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian MA mengeluarkan salinan baru. Tidak ada aturan atau ketentuan yang mengatur PN minta perubahan perbaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah MOS 2023, 55 Seniman Grafiti Dunia Adu Karya di Tembok Pabrik Cat INDACO

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Atlet Papua Semangat Ikuti Walikota Solo Cup

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:31 WIB
X