Diskominfo Klaten Gelar Lomba Foto dan Film Pendek 'Stop Rokok Ilegal'  

- Kamis, 2 September 2021 | 19:50 WIB
Baliho Stop Rokok Ilegal Dipasang di pertigaan Terminal Ir Soekarno Klaten.  (SMSolo/Merawati S)
Baliho Stop Rokok Ilegal Dipasang di pertigaan Terminal Ir Soekarno Klaten. (SMSolo/Merawati S)

 

KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Untuk memperluas jangkauan kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten juga menggelar lomba film pendek dan foto se-Solo Raya.

Pendaftaran lomba yang telah ditutup 30 Agustus 2021 itu menawarkan hadiah yang cukup menggiurkan, total Rp 47 juta.

"Akan dipilih film pendek dan foto terbaik yang nantinya akan dipakai untuk kampanye stop rokok ilegal. Pemenangnya akan diumumkan saat sosialisasi Stok Rokok Ilegal dengan menghadirkan sejumlah narasumber," ujar Sekretaris Dinas Kominfo Klaten, Rizqan Iryawan.

Baca Juga: Operasi Penertiban Rokok Ilegal Terkendala PPKM

Kampanye masif yang dilakukan Diskominfo ingin memberi pemahaman kepada petani, pengguna rokok, dan masyarakat luas tentang Undang-undang Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

Ketentuan lomba foto dan film pendek dapat diakses melalui situs resmi klatenkab.go.id. Peserta minimal berusia 18 tahun warga eks karesidenan Surakarta yakni Solo, Sragen, Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri serta Klaten.

Baca Juga: Siap Bersaing, 10 Atlet Terbang Layang Dilepas FASI Jateng Menuju PON XX Papua

Penjurian karya dilakukan mulai 8 September 2021 dan rencananya pemenangnya akan diumumkan pada 11 September 2021. Juri lomba film terdiri atas Fajar Nugros (Sineas Indonesia), juri dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta dan Diskominfo Klaten.

Sedangkan lomba foto juga menghadirkan dewan juri yang berkompeten di bidangnya. Baik untuk lomba foto dan film ada dua kategori yakni film pendek terbaik dan film favorit, serta foto terbaik dan foto favorit.

Melalui berbagai kampanye yang dilakukan, diharapkan bisa memberikan pemahaman akan pentingnya penggunaan produk dengan cukai legal. Dana dari cukai, sebagian dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). **

Editor: Heru Susilo

Tags

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X