WONOGIRI suaramerdeka-solo.com - Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka kasus pembuangan bayi di tepi jalan Gurame no 9 Lingkungan Donoharjo RT5 RW2 Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, 24 Agustus 2021.
Kedua tersangka pembuangan bayi tersebut adalah orang tua bayi itu sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kedua orang tua bayi itu masih duduk di bangku kelas X pada sebuah SLTA di Wonogiri.
Baca Juga: Masih Dalam Pengawasan Dinsos, Bayi yang Dibuang di Donoharjo Wonogiri
Kedua tersangka belum ditahan karena masih di bawah umur.
Ibu bayi tersebut tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan.
Kapolres menuturkan, ibu bayi itu melahirkan di rumahnya tanpa bantuan orang lain, 24 Agustus dini hari.
Baca Juga: Bayi Dibuang di Donoharjo Wonogiri, Ini Hasil Pemeriksaan Puskesmas
"Melahirkan sendiri, memotong ari-ari sendiri, lalu membungkus dan membuang bayinya sendiri," katanya saat jumpa pers di hall Polres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Adapun perbuatan ibu yang menutup mulut bayinya dengan plester perekat luka bertujuan agar bayi tidak menangis atau bersuara.
"Tapi atas kebesaran Tuhan YME, bisa terselamatkan," ujarnya.
Baca Juga: Sadis! Bayi Perempuan Dibuang di Tepi Jalan Donoharjo Wonogiri
Pihak keluarga selama ini mengaku tidak mengetahui pelaku hamil karena selalu mengenakan pakaian longgar.
Adapun bapak sang bayi sudah lama tidak berkomunikasi dengan ibu bayi tersebut.
Petugas kepolisian yang melakukan penyidikan berhasil mengungkap kasus kurang dari 24 jam.