KLATEN, suaramerdeka-solo.com – UPTD DPUPR Wilayah V Jogonalan mengajukan penghapusan aset ke DPUPR Klaten sebelum melakukan pemotongan pohon yang mati dan lapuk di Jalan PG Gondang-Ngering, Jogonalan, Klaten.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2021 itu, UPTD DPUPR Wilayah V Jogonalan mengajukan pemotongan 6 pohon di Jalan Gondang-Ngering yang sudah kering dan membahayakan pengguna jalan.
‘’Karena masuk dalam daftar aset, maka harus diproses administrasinya dulu,’’ kata Kepala DPUPR Klaten Tajudin Akbar.
Baca Juga: 10 Pohon Mati Di Tepi Jalan PG Gondang-Ngering Jogonalan Dibiarkan, Relawan Buat Surat Terbuka
Deretan pohon kering dan lapuk di Jalan PG Gondang Winangun-Ngering, Jogonalan ternyata terdata sebagai aset daerah.
Dengan demikian, pemotongannya baru bisa dilakukan setelah pengajuan penghapusan aset disetujui.
Para relawan pun mengomentari surat yang diposting dalam grup whatsapp relawan itu, karena yang diajukan hanya 6 pohon.
Baca Juga: Menuju Sukoharjo Go Green, 300 Pohon Ditanam di Obyek Wisata Batu Seribu
Padahal kenyataan di lapangan, jumlah pohon yang mati dan lapuk mencapai 10 pohon.
Mereka mempertanyakan, apakah 4 pohon lapuk lainnya tidak termasuk aset daerah, sehingga bisa langsung ditangani oleh relawan.
Artikel Terkait
Prihatin Atas Meninggalnya Gilang, Bupati Karanganyar Minta Semua Pihak Menanti Proses yang Saat Ini Berjalan
Melepas 36 Atlet yang Perkuat NPCI Jateng di Peparnas XVI Papua, Ini Pesan Gibran
Final! Warung Apung Rawa Jombor Akan DIpindahkan ke Plasa Kuliner
Hadiah Tiga Mobil Tabungan Bersama Boyolali Diundi. Barangkali Anda Pemenangnya
Pengumuman! Akses Jalan Pungkruk-Sidoharjo Ditutup. Akses Lalulintas dari Solo Ke Ngawi Dialihkan